Merasa Kliennya Tak Bersalah Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Covid-19 Janji Bongkar Fakta di Persidangan
TERNATE (kalesang) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana vaksinasi Covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Ternate, tahun anggaran 2021 telah dilimpahkan tahap dua, Jumat (1/12/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut di antaranya, F selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021.
Kemudian, HAD selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021, dan AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Kota Ternate. Dimana, meraka ditahan selama 20 hari di LLP Kelas III Ternate.
Kuasa hukum HAD, Agus R Tampilang kepada kalesang mengatakan bakal membongkar seterang mungkin terkait kasus tersebut pada saat persidangan nantinya. Pasalnya, kliennya bukanlah aktor melainkan korban.
“Nanti kita lihat bahwa apa dugaan yang menjerat kliennya benar atau tidak nanti kami buktikan di persidangan. Bagi saya kilennya itu bukanlah aktor tidak pidana melainkan korban.” Tegasnya.
Kata dia, seseorang apabila ditetapkan sebagai tersangka itu karena dua hal, pertama adalah perbuatannya dan kedua, karena keadaannya.
“Jadi klien saya bukanlah pelaku tapi korban. Yang jelasnya kami akan menempuh jalur hukum dan kami akan buktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Nanti kita lihat pada saat persidangan.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel