Membaca Realitas

KPK Masih Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Maluku Utara

 

TERNATE (kalesang) – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan kasus jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Kasus ini mencuat setelah Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) terseret dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku Utara, yang berujung ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, AGK juga diduga menerima uang dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan guna menduduki jabatan.

“Temuan fakta ini, KPK terus dalami lebih lanjut.” Ujar Alex, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Tersangka OTT KPK, Wagub Jadi Plt

Alex menyampaikan, seperti diketahui, KPK memang beberapa kali melakukan penindakan kepada kepala daerah terkait persoalan rotasi atau mutasi para pegawai di pemerintah daerah.

“Jangan-jangan tidak hanya kepala dinas, tapi juga para pejabat-pejabat yang lain juga.” Katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap, AGK bersama 6 orang tersangka lainnya, di antaranya AH Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, DI sebagai Kepala Dinas PUPR, RA Kepala Dinas BPBJ, RI selaku ajudan AGK, ST pihak swasta dan KW dari pihak swasta pula ditahan di Rutan KPK.

“Kepada para tersangka, ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Senin 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di rutan KPK.” Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel