Membaca Realitas

Gubernur Maluku Utara Tersangka OTT KPK, Wagub Jadi Plt

TERNATE (kalesang) – Wakil Gubernur Maluku Utara Ir. Al Yasin Ali akan ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Diketahui, penetapan Plt itu disebabkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir mengatakan, secara Undang-undang (UU) secara otomatis telah mengatur pelaksana tugas. Namun, untuk memperkuat hal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berita Terkait: Kronologi Lengkap OTT di Maluku Utara, AGK dan 6 Orang Ditahan KPK

“Secara otomatis, tapi untuk penguatan, kami sudah konfirmasi ke Kemendagri bahwa Wakil Gubernur sebagai pelaksana tugas.” Katanya, Rabu (20/12/2023).

Ia mengaku, saat ini, Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur telah diproses oleh Kemendagri dan akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Suratnya sementara diproses ,semoga secepatnya disampaikan dan berharapnya hari ini selesai.” Ujarnya.

“Sudah disampaikan juga ke pak wakil gubernur.” Tambahnya.

Berita Terkait: KPK Amankan Rp725 Juta dalam OTT Gubernur Maluku Utara, AGK Resmi Tersangka

Lanjutnya, setelah Plt Gubernur, Plt empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) juga akan ditetapkan.

“Setelah SK ada, maka kepala OPD yang telah ditetapkan tersangka akan ada Plt. Sudah koordinasi dengan kepala kepegawaian untuk sama-sama menghadap ke Wagub.” Jelasnya.

“Ke wagub untuk minta petunjuk dan menyampaikan profil masing-masing pejabat eselon III di Pemprov, siapa yang bisa dorong menjadi Plt.” Lanjut Samsudin.

Berita Terkait: Gunakan Pecahan Wastafel, Saksi Kasus OTT Gubernur Maluku Utara Diduga Coba Bunuh Diri di Toilet KPK

Ia menuturkan, Plt empat kepala OPD itu, berpotensi akan diduduki oleh kepala bidang atau sekretaris. Baik dari dinas tersebut maupun yang lainnya.

“Bisa kepala bidang atau sekretaris, kepala dinas lain merangkap tapi beban kerjanya berat, tapi yang umumnya yang dibawah diberikan tambahan tugas keatas. Itu lebih ringan.” Pungkasnya.

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan