TERNATE (kalesang) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dan sejumlah bawahannya saat ini telah diamankan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers terkait OTT Gubernur Maluku Utara, Rabu (20/12/2023) di gedung KPK menyampaikan, pihaknya melakukan OTT atas dasar laporan masyarakat yang mana ada dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan proyek di Provinsi Maluku Utara.
Tim KPK telah memperoleh informasi penyerahan sejumlah uang melalui transfer ke rekening bank yang dipegang oleh RI yang merupakan salah satu kepercayaan AGK.
Berita Terkait:Gubernur Maluku Utara Kena OTT, KPK Seret 3 Kepala OPD
“Dari informasi ini kemudian tim langsung mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan, di kediaman pribadi dan tempat makan di Kota Ternate, Maluku Utara.” Ujar Alexander dalam keterangan persnya, Rabu (20/12/2023).
Berita Terkait: Gubernur Maluku Utara Diamankan KPK, Sekda Pastikan Aktivitas Pemprov Berjalan Normal
Dari situ, tim lembaga anti rasuah tersebut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar.
“Para pihak beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke gedung KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.” Katanya.
Dari barang bukti yang ada, KPK, lanjutnya, menetapkan tersangka sebanyak 7 orang yakni AGK selaku Gubernur Maluku Utara, AH Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, DI Kepala Dinas PUPR, RA Kepala Dinas BPBJ, RI selaku ajudan, ST dan KW dari pihak swasta pula.
Berita Tetkait:Gunakan Pecahan Wastafel, Saksi Kasus OTT Gubernur Maluku Utara Diduga Coba Bunuh Diri di Toilet KPK
Adapun konstruksi perkara tersebut, kata dia, AGK sebagai Gubernur Maluku Utara telah menentukan siapa kontraktor yang akan memenangkan proyek tersebut.
“AGK kemudian memerintahkan AH selaku Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA Kepala BPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara.”Ungkap Alex.
“Adapun besaran nilai infrastruktur proyek di Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar. Di antaranya pembangunan jalan dan jembatan.” Bebernya.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Lalu AGK sepakat, kemudian meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah mencapai di atas 50 persen, agar anggaran segera dicairkan.
“Kesanggupan memberikan uang itu KW, kemudian diberikan ke AGK melalui RI. Buku rekening tetap dipegang RI sebagai orang kepercayaan AGK.”Beber Alex.
Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN untuk mendapatkan rekomendasi guna menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. “Temuan fakta ini, KPK terus dalami lebih lanjut.” Katanya.
Kepada para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK. Para tersangka ST, KW, DI dan AH disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang junto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.
“Sedangkan tersangkan AGK, RI dan RA sebagai penerima melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 99 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan seterusnya untuk junto pasal 55 KUHP.” Pungkasnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
