Membaca Realitas

KPK Amankan Rp725 Juta dalam OTT Gubernur Maluku Utara, AGK Resmi Tersangka

TERNATE (kalesang) – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp725 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Dari barang bukti yang ada, KPK kemudian menetapkan 7 orang tersangka termasuk AGK selaku Gubernur Maluku Utara, kemudian AH Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman.

Berita Terkait:Gunakan Pecahan Wastafel, Saksi Kasus OTT Gubernur Maluku Utara Diduga Coba Bunuh Diri di Toilet KPK

Disusul, DI sebagai Kepala Dinas PUPR, RA Kepala Dinas BPBJ, RI selaku ajudan AGK, ST pihak swasta dan KW dari pihak swasta pula.

Operasi tangkap tangan lembaga anti rasuah tersebut dilakukan pada salah satu hotel di Jakarta Selatan dan Kota Ternate, Maluku Utara.

“Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar.” Ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya, Rabu (20/12/2023).

Berita Terkait;Kronologi Lengkap OTT di Maluku Utara, AGK dan 6 Orang Ditahan KPK

Kepada para tersangka, lanjut Alex, ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Senin 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di rutan KPK.

Para tersangka ST, KW, DI dan AH disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang junto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.

“Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai penerima melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan seterusnya untuk junto pasal 55 ayat (1) KUHP.” Pungkasnya.

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan