Membaca Realitas

Pemkot Ternate Larang Usaha Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

TERNATE (kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melarang seluruh usaha hiburan malam beroperasi selama Ramadan 1445 H. Jika ditemukan beroperasi, maka pihak Pemkot akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, selama Ramadan, mulai dari pelaku usaha rumah makan, usaha hiburan malam, tempat pijat, dan SPA dilarang beroperasi.

“Untuk usaha hiburan malam sendiri, tiga hari sebelum memasuki Ramadan sudah tidak lagi beroperasi atau beraktivitas.” Ujar Fhandy, Ternate, Jumat (8/3/2024).

Fhandy menyebutkan, untuk rumah makan dan penjual takjil selama Ramadan nanti, baru bisa beraktivitas atau menjual dagangannya jika sudah memasuki waktu pukul 15.30 WIT.

“Kalau kedapatan tidak mengikuti imbauan kami akan menindak secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Katanya.

Ia menyampaikan, selama Ramadan, Satpol PP Kota Ternate akan terus melakukan patroli dilakukan secara intens. Fhandy juga meminta, kepada para camat dan lurah agar melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing.

“Kami akan sebarkan surat edaran ke pihak-pihak terkait nantinya. Kita juga punya nomor pengaduan. Jika terdapat adanya aduan atau laporan dari warga, maka kita akan tindak.” Tukasnya.

Reporter: Rahmat Akrim

Editor: Redaksi