TERNATE (kalesang) – Polda Maluku Utara berserta jajaran Polres telah menangani 25 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu dua bulan, yakni Januari dan Februari 2024.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono mengatakan, dari 25 kasus tersebut ditangani Dit Resnarkoba sebanyak 9 kasus, kemudian Polres Ternate sebanyak 5 kasus, Polres Halbar 4 kasus, Polres Halut dan Polres Halsel masing-masing 2 kasus.
Selanjutnya, Polresta Tidore, Polres Halteng dan Polres Kepulauan Sula masing-masing menangani 1 kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dari keseluruhan kasus, 17 kasus masih dalam proses penyidikan, 3 kasus tahap I dan 5 kasus sudah selesai melalui pendekatan keadilan restorative/restorative justice.” Kata Bambang, Jumat (8/3/2024).
Bambang menambahkan, dalam penanganan kasus narkoba tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak 28 orang pelaku yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yakni sebanyak 2.811,89 gram ganja dan 60,18 gram shabu.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate