Membaca Realitas

Diduga Sebarkan Hoaks, Admin Status Ternate Bakal Ditetapkan Tersangka

 

TERNATE (kalesang) – Admin akun media sosial Status Ternate berinisial G terancam menjadi tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebarkan melalui Instagram, Facebook dan TikTok pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu.

Sebelumnya, admin Status Ternate diduga kuat menyebarkan informasi yang menyudutkan salah satu anggota Korem 152 Baabullah terkait peristiwa seorang warga yang terjatuh dari speedboat dari Ternate menuju Pulau Makeang, Halmahera Selatan.

Dimana, admin Status Ternate menarasikan bahwa anggota TNI berseragam lengkap itu seolah-olah terlibat atau tidak mau menolong penumpang yang jatuh dari speed di perairan Pulau Tidore beberapa waktu lalu.

Unggahannya itu kemudian dianggap mengandung unsur fitnah, sehingga Korem 152 Baabullah akhirnya mengambil langkah hukum setelah pemilik akun menolak meminta maaf.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik akan melakukan penetapan tersangka.

“Tiga minggu ke depan penyidik akan gelar penetapan tersangka, karena dilihat dari hasil penyelidikan sudah cukup dengan dua alat bukti.” Katanya, Kamis (7/3/2024).

Bondan mengaku, sebelum melakukan penetapan tersangka, tim penyidik lebih dulu meminta keterangan saksi ahli di Jakarta, salah satunya adalah pihak Dewan Pers.

“Di luar saksi ahli dan pihak Dewan Pers, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi.” Ungkapnya.

Bondan menegaskan, admin Status Ternate yang jelas berpotensi menjadi tersangka, jika keterangan saksi ahli selesai dimintai oleh penyidik.

“Saksi ahli untuk melengkapi semuanya, tapi untuk admin sudah berpotensi tersangka.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate