Kemenag Malut Target Terbitkan 1.000 Sertifikat Halal Tahun Ini
3 Kelompok Produk Wajib Bersertifikat
TERNATE (kalesang)– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara menargetkan 1.000 sertifikat halal pada 2024.
Diketahui, masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Yakni, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan serta minuman, dan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Sertifikasi Produk Halal Kanwil Kemenag Maluku Utara, H. Dahlan Saidi mengatakan, untuk mendorong pencapaian target, berbagai kegiatan telah dilakukan di 15 titik lokasi di Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan.
“Kegiatan yang dilakukan itu sosialisasi, kampanye halal, dan layanan pendaftaran sertifikat halal secara on the spot di 15 Maret kemarin,” katanya, Jumat (22/2/2024).
Ia menuturkan, pihaknya juga berkolaborasi dengan sejumlah lembaga terkait. Diantaranya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi dan Kota, serta Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kota.
“Kegiatan on the spot kemarin, kami lakukan secara bersama,” ujarnya.
Untuk itu, Dahlan berharap agar para pelaku usaha dapat mengurus sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024 mendatang. Lanjutnya, pendaftaran sertifikat halal dapat dilakukan secara langsung dan online melalui ptsp.halal.go.id .
“Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk produknya, bisa terkena sanksi,” pungkasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Editor: Redaksi
