TERNATE (kalesang)– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara mengalokasikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak Rp121,61 Miliar.
Kepala KPPN Ternate, Royikan mengungkapkan, alokasi dana THR tersebut mengalami peningkatan sebesar 11, 4 persen jika dibandingkan dengan 2023 lalu senilai Rp109,17 Miliar.
“Alokasi meningkat karena di 2024 ini ada perubahan pembayaran komponen THR full atau 100 persen, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024 ” ungkapnya, Jumat (22/3/2024).
Ia menuturkan, sebelum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), Satuan Kerja (Satker) wilayah kerja KPPN Ternate diwajibkan melakukan rekonsiliasi.
“Tujuan rekonsiliasi ini bertujuan agar tidak terjadi pengajuan atau pembayaran ganda, ” katanya.
Ia mengatakan, per Jumat (22/3) hari ini, pengajuan SPM telah diajukan oleh 73 Satker. Yang terdiri dari, THR PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara sebanyak 46 Satker dengan nilai Rp11,95 Miliar, THR PPPK 8 Satker dengan nilai Rp308 Juta, THR Tunjanga Kinerja (Tukin) sebanyak 6 Satker dengan mengajukan nilai Rp1,22 Miliar, dan THR PPNPN 13 Satker dengan nilai Rp742 juta.
“Sifatnya segera, jadi kalau SPMnya sudah diajukan berarti SP2Dnya diterbitkan diterbitkan di hari berikutnya atau bisa saja hari itu langsung terbit,” jelasnya.
Royikan menjelaskan, pengajuan SPM tidak memiliki batas waktu. Namun, ia berharap agar Satker segera mengajukan dan tidak menunda.
“Peran pengelolaan keuangan Satker sangat menentukan, KPPN sifatnya menunggu. Jadi para Satker tidak harus menunda, kalau kondisinya tidak memungkinkan bisa diajukan setelah lebaran,” pungkasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Editor: Redaksi