Membaca Realitas

Kenaikan Tarif Parkir Khusus di Kota Ternate Disorot ISMEI Wilayah XI

Galang: Perda Nomor 14 Tahun 2023 Perlu Direvisi

TERNATE (kalesang)– Kenaikan tarif parkir tepi khusus di sejumlah lokasi di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara menjadi sorotan Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah XI.

Diketahui, besaran tarif parkir khusus tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Yang mana, tarif parkir khusus bagi kendaraan roda dua dan tiga ditetapkan sebesar Rp4000, kendaraan roda empat Rp6.000, kendaraan roda enam Rp8.000, kendaraan lebih dari roda enam Rp10.000, serta kendaraan tidak bermotor Rp2.000.

Pemberlakuan tarif itu terdapat disejumlah kawasan, diantaranya, terminal gamalama, terminal bastiong, parkiran depan pasar higenis, parkiran depan pasar percontohan, dan parkiran armada semut mangga dua.

Kabiro Kajian dan Strategi ISMEI Wilayah XI, Galang Agustira K. Halang menilai, besaran tarif parkir khusus yang ditetapkan terbilang besar dan memberatkan masyarakat.

“Memang Pemerintah Kota Ternate menaikkan harga parkir untuk mengejar target yang di tahun 2023 tidak tercapai, namun terlalu besar tarifnya,” ungkapnya, Selasa (26/3/2024).

Tak hanya itu, penggunaan sistim per jam dianggap membatasi waktu masyarakat yang beraktivitas di lokasi tersebut.

“Selain itu, bayarnya dihitung per-jam. Bayangkan saja, jikalau lebih dari se-jam tambah Rp2000. Sama halnya, pemerintah paksa kami ke pasar, terminal dan pelabuhan hanya sebentar,” katanya.

Untuk itu, ia meminta agar Pemkot Ternate merevisi Perda Nomor 14 Tahun 2023 dengan mempertimbangkan tarif dan sistim yang telah ditetapkan.

“Perda ini perlu direvisi. Kami temukan banyak masyarakat yang mengeluh. Kami siap beradu gagasan dengan pemerintah dan DPRD untuk menuntaskan problem ini. Kalau tidak direvisi, maka pemerintah gagal dalam mengelolah PAD,” pungkasnya.

 

Reporter: Sitti Muthmainnah

Editor   : Redaksi