Membaca Realitas

Sidang Kasus OTT KPK, Rekening Ajudan Jadi Celengan AGK

 

TERNATE (kalesang) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam kasus dugaan pelanggaran jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan terdakwa Adnan Hasanudin, Senin (25/3/2024).

Empat orang saksi tersebut merupakan anak buah kepercayaan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) di antaranya, IPDA Wahiddin Hamid selaku ajudan, Zaldi Kasuba selaku ajudan, Rismat selaku ajudan dan Muhammad Fajrin selaku Sespri.

IPDA Wahiddin Hamid dalam kesaksian menyampaikan bahwa dirinya pernah beberapa kali menerima sejumlah uang dari terdakwa yang diperintahkan langsung oleh Abdul Gani Kasuba.

“Saya terima uang dari terdakwa atas perintah pak gubernur sebanyak 6 kali. Itu ditranfer melakukan nomor rekening. Uang yang ditransfer terdakwa paling dibawah Rp20 juta hingga Rp25 juta, dan paling di atas Rp50 sampai Rp100 juta.” Katanya.

“Siapa saja ywng menjadi ajudan pasti rekeningnya dipakai untuk menerima uang dari para kadis.” Sambungnya.

Sementara, Zaldi Kasuba, ketika ditanya mengatakan dirinya menggunakan dua ATM, yakni BCA dan Mandiri. Dalam dua rekening itu, selalu menerima uang dari para kadis beberapa kali, salah satunya terdakwa.

“Uang yang diterima melalui rekening saya itu kemudian langsung diserahkan ke pak gubernur, bahkan saya tidak mendapatkan sepersenpun dari yang itu.” Ungkapnya.

Selanjutnya, Muhammad Fajrin, ketika ditanya JPU menyatakan bahwa dirinya juga beberapa kali menerima sejumlah uang dengan nilai Rp10 juta hingga Rp20 juta dari terdakwa Adnan Hasanuddin.

“Tapi uang itu, saya langsung serahkan ke pak gubernur.” Ujarnya.

Sedangkan, Rismat menjelaskan, selama bekerja dengan AGK, ia hanya mengurus tiket pesawat AGK pulang pergi dari Maluku Utara ke Jakarta dan daerah lainnya.

“Jadi saya mengurus tiket pak gubernur, biasanya kalau pak gubernur belum ada uang, langsung ditransfer terdakwa dan para kadis yang lain, nominal rata-rata Rp15 juta samapi Rp20 juta.” Tandasnya.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar