TERNATE (kalesang) – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate mengusulkan 195 narapidana (Napi) diantanya dari kasusu korupsi, Narkotika, tidak asusila dan lainnya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kalapas Kelas IIA Ternate (Kalapas) Dedy Setiawan mengatakan, jumlah penghuni narapidana di Lapas sebanyak 275 orang. Dari jumlah tersebut, 195 orang yang akan mendapatkan remisi.
“Jadi yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini sebanyak 195 orang, di antaranya pidana narkotika di atas lima tahun 64 orang, korupsi 12 orang serta 1 kasus ilegal fishing.” Ungkapnya.
Sementara, lanjut Dedy, untuk pidana umum terdapat Napi kasus narkotika katagori di bawah umur sebanyak 30 orang, perlindungan anak 62 orang, kesusilaan 8 orang, pencurian 7 orang dan lainnya.
“Remisi khusus ini bagi mereka yang sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif.” Jelasnya.
Dedy menambahkan, sementara, Napi yang tidak mendapatkan remisi khusus untuk Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 ini sebanyak 80 orang.
“Dari 275 orang Napi yang tidak mendapatkan remisi khusus tahun ini sebayak 80 orang.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur : Yunita Kaunar