Membaca Realitas

JPPR Malut Warning Perekrutan Badan Ad Hoc

Jainul: KPU dan Bawaslu Harus Perhatikan Rekam Jejak

TERNATE (kalesang)– Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota memperhatikan rekam jejak pendaftar badan ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, tentang jadwal dan tahapan pemilihan gubernur, Bupati dan walikota, memasuki tahapan perekrutan penyelenggara ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sementara, perekrutan Panwas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas kelurahan/desa, menunggu juknis Bawaslu RI.

Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup menegaskan, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota harus selektif dalam merekrut anggota badan ad hoc.

“Badan ad hoc yang pada februari kemarin banyak masalah tidak usah di luluskan, ini penting. Jangan sampai masalah yang sama pada pemilu kemarin terjadi lagi di Pilkada,” katanya, Rabu (17/4/2024).

Ia mengatakan, selain kesehatan dan batasan usia, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota perlu memperhatikan rekam jejak calon badan ad hoc. Sebab, baginya, rekam jejak menjadi poin penting, agar permasalahan pada Pemilu tak terulang di Pilkada 2024 mendatang.

“Rekam jejak penyelenggara yang bermasalah pada Pemilu harus dievaluasi dan tidak perlu diluluskan. Kemudian, mereka yang berprestasi atau berhasil boleh direkrut kembali,” tuturnya.

Tak hanya itu, Jainul ingatkan agar pendaftar yang terlibat dalam pengurus partai politik maupun tim sukses tidak diluluskan sebagai anggota badan ad hoc.

“Kalau ada yang mendaftar dan lulus, ini berbahaya. Hasil Pilkada 2024 bisa dimanipulasi,” pungkasnya.

 

Reporter: Sitti Muthmainnah

Editor: Redaksi