TERNATE (kalesang) – Satnarkoba Polres Ternate kembali mengamankan dua orang pria berinisial HR (36) dan JR (20) warga Kota Ternate atas dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Mereka berdua ditangkap di tempat yang berbeda. Dimana, HR diringkus di Kelurahan Soa Sio, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, pada Rabu 26 April 2024 pukul 20:10 WIT.
Sementara, JR ditangkap di Lingkungan Falajwa Dua, Kelurahan Ubo Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, sekitar pukul 22:30 pada Jumat 28 April 2024.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin mengatakan, pengungkapan narkoba itu tidak terlepas dari berkat serta peran masyarakat Kota Ternate.
“Iya benar, dalam minggu ini Satnarkoba Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang pria yang merupakan warga Ternate atas dugaan penyalagunaan narkotika.” Katanya.
Wahyuddin menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan di tangan pelaku HR sebanyak 53 sachet plastic bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 23,12 gram.
Kemudian, 3 sachet plastic bening berukuran kecil yang juga diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 2,57 gram.
Sementara, ditangan pelaku JR, polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 plastik bening yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 4,4 gram.
“Jadi, dari hasil tes urine, HR diketahui positif THC dan methampethamine. Sementara, JR juga diketahui positif ganja.” Ungkapnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman menjelaskan, pelaku HR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya, Suherman menambahkan, pelaku dengan inisial JR dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Mereka berdua juga dikenakan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.” Ucapnya.
Suherman juga menghimbau kepada masyarakat Kota Ternate, untuk selalu memantau wilayahnya masing-masing dari peredaran narkoba ataupun minuman beralkohol terutama jenis captikus. Apabila menemukan ataupun mendengar segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar