Membaca Realitas
728×90 Ads

Pomal Ternate Diminta Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Jurnalis

TERNATE (kalesang) – Kasus dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan tiga oknum TNI-AL terhadap seorang jurnalis bernama Sukandi Ali di Halamahera Selatan, Maluku Utara, telah dilakukan pemeriksaan saksi.

Bahtiar Husni, selaku penasehat hukum, mendesak agar kasus dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan ini bisa berjalan secepatnya sehingga korban bisa mendapat kepastian hukum atas laporannya.

“Kami minta agar penyidik Pomal Ternate secepatnya mengusut tuntas laporan dari Sukandi Ali akibat dari dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI-AL itu.” Tegasnya, Sabtu (11/5/2024).

Kata Bahtiar, kasus ini tidak harus berlama-lama karena sudah ada hasil visum maupun keterangan saksi, bahkan pelaku juga telah mengakui perbuatannya sehingga telah memenuhi unsur untuk dilakukan gelar perkara dan status penetapan tersangka.

“Kami berharap Danlanal Ternate bisa mengusut tuntas perkara ini. Semoga ada komitmen dari Pomal Ternate untuk menyelesaikan agar korban bisa mendapat kepastian hukum.” Ungkapnya.

Sementara, Mirjan Marsaoly, penasehat hukum lainnya juga menyatakan, saksi yang diajukan oleh pihaknya telah diperiksa oleh Penyidik Pomal Ternate. Saksi itu merupakan istri dari korban sendiri.

“Hari ini, tanggal 11 Mei 2024 saksi atas nama Asmiyati Hasan yang merupakan istri korban Sukandi Ali telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pomal Ternate.” Ucapnya.

Bahkan, lanjut Mirjan, penyidik juga telah memeriksa para terlapor dan terlapor telah mengakui semua perbuatannya sehingga dalam waktu dekat ketika pemberkasannya sudah selesai maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

“Kami berharap secepatnya diproses sampai ke Peradilan Militer sehingga kasus ini tidak terulang lagi dan menjadi efek jera buat pelaku, karena perbuatan para pelaku jelas-jelas merupakan perbuatan pidana yang sudah sepatutnya diberikan efek jera.” Tandasnya.

Sekada informasi, Sukandi Ali diduga dianiaya oleh tiga oknum TNI-AL lantaran membuat pemberitaan kapal tanker yang memuat BBM jenis dexlite sebanyak 20.400 kilo liter yang diamankan oleh Pos Pengamat TNI AL Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan pada (20/3/2024). BBM itu diduga milik Ditpolairut Polda Maluku Utara yang dimuat dari Kota Ternate tujuan Pulau Obi.

Dari situ, Sukandi kemudian dijemput oleh oknum TNI dan dibawa ke pos Angkatan Laut di Desa Panamboang. Setelah itu korban mulai mendapat perlakukan kasar karena pemberitaan yang ditulis dinilai tanpa melalui konfirmasi, namun Sukandi membantah bahwa dia dan rekan wartawan lainnya telah lakukan konfirmasi, bahkan hasil rekaman juga ada.

Sementara, oknum TNI AL mengatakan bahwa konfirmasi tersebut tidak seharusnya dijadikan sebagai berita, dengan alasan itulah, mereka merasa tidak puas dan mengambil langkah pemukulan terhadap Sukandi.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar

728×90 Ads