TERNATE (kalesang) – Seorang oknum Polisi di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bernama Rais resmi dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara, Selasa (21/05/2024).
Oknum Polisi tersebut dilaporkan karena diduga menjadi dalang dibalik kasus pengrusakan satu unit rumah milik Deviyanti Diti di Desa Posi Posi, Kecamatan Pulau Rao, Pulau Morotai, pada 9 Juni 2023.
“Jadi hari ini kita resmi melaporkan oknum Polisi tersebut ke Propam Polda Maluku Utara soal kode etik Kepolisian. Tembusannya ke Kompolnas juga.” Kata Irjan Marsaoly, penasehat hukum Deviyanti Diti.
Mirjan mengatakan, kasus ini bermula ketika ada dua orang warga setempat berinisial WK alias Wendi dan JAK alias Jon yang melakukan pembongkaran rumah milik klien tanpa aturan hukum yang jelas.
Dimana, saat terjadi pembongkaran rumah, oknum Polisi tersebut juga berada di tempat kejadian, tetapi sengaja melakukan pembiaran terhadap pelaku untuk melakukan perbuatan pidana itu.
“Yang namanya Polisi adalah sebagai pelindung dan pengayom, yang mana tugasnya adalah menjaga keamanan dan ketentraman dalam masyarakat.” Tegasnya.
Harusnya, lanjut Mirjan, oknum Polisi yang saat itu berada di tempat kejadian dapat menghalangi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, bukan sebaliknya membiarkan peristiwa ini terjadi begitu saja.
“Kami dapat informasi bahwa, oknum Polisi itu bilang kepada klien kami kalau mau lapor silahkan lapor saja saya, jangan lapor pelaku.” Ucap Mirjan.
Mirjan menjelaskan, berdasarkan Jo Pasal 6, Pasal 15 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian telah jelas mengatur tentang sikap dan tindakan sebagai anggota kepolisian negara republik Indonesia.
“Namun lagi-lagi oknum angota Kepolisian atas nama Rais itu tidak mempedomani aturan tersebut.” Tegasnya.
Sementara, Abdullah Ismail, penasehat hukum lainnya juga menambahkan, pihaknya menduga ada kerja sama antara oknum Polisi tersebut dengan dua pelaku itu.
“Ada apa sesungguhnya dengan kasus ini sehingga oknum Polisi tersebut dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap pelaku. Padahal oknum Polisi juga berada di tempat kejadian.” Kesalnya.
Abdulah menambahkan, pihaknya berharap Propam Polda Maluku Utara segera memanggil oknum polisi tersebut agar meminta keterangan lebih dalam terkait masalah ini sehingga klien mereka bisa mendapat kepastian hukum.
“Kami berharap oknum polisi itu bisa diperiksa sehingga bisa mengerti bahwa tugas Polisi itu sebagai pengayom dan pelindung bagi masyarakat, dan kami minta diberikan hukuman biar bisa menjadi efek jera.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar
