TERNATE (kalesang) – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap atau grativikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menghadirkan enam orang saksi.
Enam saksi yang dihadirkan untuk terdakwa AGK ini, masing-masing adalah, ajudan gubernur Wahidin Tahmin, Faisal Abdullah Al, Amari dan Stevi Tomas dari pihak swasta serta dua perempuan masing-masing GY dan Windi Claudia.
Sidang yang dipimpin majelis hakim, Romel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 hakim anggota dan JPU KPK serta penasihat hukum terdakwa tersebut, dimulai sekira pukul 09:20 WIT, Rabu (29/5/2024).
Wahidin Tahmin dalam persidangan mengakui pernah mengirimkan uang atas permintaan gubernur ke sejumlah rekening, termasuk rekening Windi Claudia yang dipegang oleh istrinya.
“Iya, saya pernah mengirimkan ke sejumlah rekening termasuk rekening atas nama Windi Claudia yang dipegang oleh istri saya.” Ungkap Wahidin menjawab pertanyaan hakim anggota, Harianta.
Sementara itu, GY yang juga istri dari Wahidin juga mengakui, pembuatan rekening atas nama Windi Claudia yang dipegang tersebut merupakan arahan dari suaminya.
“Saya buat itu atas suruhan dari suami saya.” Ucapnya.
Dirinya juga mengakui, sempat memberikan sejumlah uang kepada Windi Claudia, baik secara cash maupun melalui transfer.
“Saya pernah kasih ke Windi, ada yang 1 juta sampai 8 juta.” Ujarnya.
Uang yang didapat dari hasil transfer pada rekening atas nama Windi, kata GY, dipakai untuk kebutuhan keluarga.
Kebutuhan yang dimaksud GY adalah untuk membeli tanah, membangun rumah hingga membeli kendaraan.
“Total uang masuk sudah saya lupa yang mulia.” Katanya.
Karena lupa, terkait jumlah yang masuk di rekening atas nama Windi, JPU langsung menampilkan di layar monitor dan total jumlah yang diterima dari rekening atas nama Windi senilai Rp3,4 miliar.
Sementara itu, Windi di depan Mejelis juga mengakui, tidak pernah ada komunikasi secara langsung maupun tidak langsung melalui telepon dengan mantan Gubernur Maluku Utara.
“Saya tidak pernah video call maupun telepon dengan pak gub, saya tahu beliau karena kapasitasnya adalah gubernur, saya juga tidak memiliki nomor kontak beliau.” Tutur Windi ketika menjawab pertanyaan hakim anggota.
Hingga berita ini dipublis, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara masih berlangsung.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel