TERNATE (kalesang) – Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap atau gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (29/5/2024).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU KPK itu di antaranya, ajudan gubernur Wahidin Tahmid, Faisal, Abdullah Al, Amari dan Stevi Thomas dari pihak swasta serta dua perempuan masing-masing GY dan Windi Claudia.
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK mulai membongkar status pernikahan Wahidin Tahmid selaku ajudan AGK dengan perempuan berinisial GY.
“Saudara saksi, apakah GY ini istri sah anda ataukah istri siri.” Tanya Jaksa KPK, Andi Lesmana.
“GY sendiri merupakan istri siri saya.” Jawab Wahidin Tahmid.
Keduanya diketahui menikah setelah Wahidin Tahmid menjadi ajudan dari mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu.
“GY ini saya nikahi setelah jadi ajudan.” Ungkapnya.
Selain itu, Wahidin Tahmin juga mengakui pernah mengirimkan uang atas permintaan gubernur ke sejumlah rekening termasuk rekening Windi Claudia yang dipegang oleh istrinya.
“Iya, saya pernah mengirimkan ke sejumlah rekening termasuk rekening atas nama Windi Claudia yang dipegang oleh istri saya.” Ucapnya.
Sementara itu, GY juga mengaku pembuatan rekening atas nama Windi Claudia yang dipegang tersebut merupakan arahan dari suaminya.
“Saya buat itu atas suruhan dari suami saya.” Ucapnya.
Ia menyatakan, sempat memberikan sejumlah uang kepada Windi Claudia baik secara cash maupun melalui transfer.
“Saya pernah kasih ke Windi, ada yang 1 juta sampai 8 juta.” Ujarnya.
Uang yang didapat dari hasil transfer pada rekening atas nama Windi kata GY, dipakai untuk kebutuhan keluarga.
Kebutuhan yang dimaksud GY adalah untuk membeli tanah, membangun rumah hingga membeli kendaraan.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
