Membaca Realitas
728×90 Ads

Pengadilan Sita Eksekusi Tiga Bangunan Ruko Milik Mantan Walikota Ternate

TERNATE (kalesang) – Tiga unit bangunan ruko milik mendiang mantan Wali Kota Ternate, Maluku Utara Burhan Abdurahman yang dikuasai Hj. Nursia Abdul Haris dilakukan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (3/6/2023).

Tiga bangunan yang berlokasi di RT/RW 003/002 Kelurahan Jati, Ternate Selatan tersebut dilakukan sita ekseskusi oleh PN Ternate didampingi tim Penasihat Hukum (PH) serta aparat keamanan dari Kodim 1501 Ternate.

Selain tiga ruko di Ternate Selatan, PN Ternate juga melakukan sita eksekusi 1 rumah yang berada di lingkungan perumahan Dagymoi Green Village Ternate Tengah, namun sita eksekusi tersebut gagal dilakukan karena kepemilikan bukan atas nama Nursia.

Sita eksekusi yang dilakukan tersebut, berdasarkan dengan amar putusan Majelis Hakim PN Ternate dalam perkara 3/Pdt.G/2023/PN.Tte, tertanggal 8 Agustus 2023 Jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara Nomor: 39/PDT/2023/PT TTE, tertanggal 29 November 2023 dengan pemohon keluarga mendiang Burhan Abdurahman.

Tergugat Hj. Nursia Abdul Haris melalui adiknya, Arfan yang sempat menyampaikan protes terhadap sita eksekusi menegaskan, dalam catatan sejarah, bangunan yang akan dilakukan eksekusi ini tidak masuk pada harta gono-gini.

Dirinya menilai, sita eksekusi bangunan baik ruko maupun rumah yang dilakukan PN Ternate merupakan hal yang keliru, karena bukan milik dari Hj. Nursia Abdul Haris melainkan atas nama Nurul Ainul Marlia.

“Kita bukan menghalangi PN Ternate untuk melakukan sita eksekusi barang yang milik Nursia, tapi memang bangunan baik rumah dan ruko ini milik ponakan saya atas nama Nurul Ainul Marlia.” Katanya.

Untuk itu, dirinya menganggap, langkah yang diambil oleh PN Ternate untuk melakukan eksekusi merupakan langkah yang salah alamat.

“Saya kira PN juga harus koreksi dulu atas sesuai surat keberatan yang telah kita masukan, jangan sampai salah alamat.” Ungkapnya.

Terpisah Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tumpubolon melalui juru eksekusi, Panitra Muda PN Ternate, Jefri Pratama menjelaskan, empat bangunan yang masuk dalam sengketa tersebut, tiga di antaranya sudah dilakukan sita eksekusi sementara satu unit rumah yang berada di lingkungan perumahan Dagymoi Green Village gagal dilakukan sita eksekusi.

“Kalau rumah, bukan atas nama Nursia, sehingga kita (PN) tidak bisa melakukan sita eksekusi, kalau ruko yang di Kelurahan Jati sudah masuk pada sita eksekusi.” Ucapnya.

Sementara, Bahtiar Husni, penasehat hukum pihak penggugat Fatma Adjaran mengungkapkan, sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ternate ini karena telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal itu dilakukan lantaran pihak tergugat termohon eksekusi Hj. Nursia Abdul Haris tidak mempunyai beritikad baik untuk menyelesaikan terkait masalah ini.

“Saya kira saat putusan Pengadilan pada bulan November sampai saat ini telah melalui proses panjang terkait peringatakan kepada termohon eksekusi namun mereka tidak memiliki itikad baik untuk membayar sebesar Rp1,4 miliar.” Tegasnya.

Mirjan Marsaoly, penasehat hukum lainnya juga mengatakan, setelah dilakukan sita eksekusi tiga bangunan ruko oleh Pengadilan Negeri Ternate ada perwakilan dari Hj. Nursia Abdul Haris bahwa mereka akan melakukan pembayaran.

“Untuk itu pernyataan yang disampaikan itu kami minta agar secepatnya dilakukan sebelum proses lelang yang akan kami ajukan.” Pintanya.

Mirjan Marsaoly juga mengungkapkan, merasa sangat kecewa dengan Polres Ternate karena tidak melakukan pengamanan dalam proses sita eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan.

“Sebagai warga negara tentu kita sangat kecewa, karena pada saat proses sita eksekusi tidak dilakukan pengaman.” Sesalnya.

Abdullah Ismail, selaku penasehat hukum juga menambahkan, pihak pengadilan telah membacakan sita eksekusi di tiga bangunan ruko di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan sehingga itu dinyatakan telah selesai.

“Kami berharap bahwa agar ini bisa menjadi perhatian masyarakat Kota Ternate terkait objek yang telah disita itu dan melakukan pembayaran di luar sepengetahuan pengadilan.” Ujarnya.

Dikatakan, pihaknya juga berharapbagar Hj. Nursia Abdul bisa melakukan pembayaran sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Ternate dengan nominal Rp1,4 miliar.

“Kami menghargai langkah-langkah yang diambil oleh Ibu Nursia, namun hal itu tidak akan mempengaruhi niat kami untuk memperjuangkan hak dari kliennya.” Tandasnya.

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel 

728×90 Ads