TERNATE (kalesang)– Penolakan uang logam di wilayah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T) di Provinsi Maluku Utara masih terjadi.
Hal tersebut menjadi temuan kasus saat Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku Utara melakukan ekspedisi rupiah berdaulat pada 25 April 2024 sampai 1 Mei 2024 lalu di wilayah 3T.
Terdapat 5 pulau yang menjadi titik ekspedisi. Yakni , Pulau Taliabu, Pulau Sanana, Pulau Obi, Pulau Bacan dan Pulau Batang Dua.
Baca juga: Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Maluku Utara Sasar 5 Pulau
Kepala Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Provinsi Maluku Utara, Sulaiman Sandiah mengungkapkan, pihaknya masih menemukan kasus penolakan uang logam di 5 pulau tersebut.
“Tim ekspedisi temukan kasus penolakan uang logam,” katanya, Senin (3/6/2024).
Dengan adanya temuan itu, ia menuturkan, tim ekspedisi melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya transaksi uang logam.
“Masyarakat dan pedagang kami edukasi agar menggunakan uang logam dalam transaksi pembayaran sehari-hari. Dan uang logam juga dapat disimpan sebagai tabungan,” tuturnya.
Selain itu, dalam ekspedisi rupiah berdaulat 2024, BI Maluku Utara bersama tim menemukan uang tidak layak edar sebesar Rp4,5 Miliar yang tersebar di 5 Pulau.
“Uang tidak layar edar akan segera dimusnahkan di Kantor Bank Indonesia Maluku Utara,” pungkasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Editor: Redaksi