Membaca Realitas
728×90 Ads

Bupati Halmahera Utara Dilaporkan Ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara

 

TERNATE (kalesang) – Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Frans Manerry dilapokan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Senin (3/6/2924).

Orang nomor satu di Halmahera Utara itu dilaporkan terkait dugaan kasus pembubaran massa aksi dengan menggunakan benda tajam atau parang di depan Hotel Greend Land, Desa Gura, Kecamatan Tobelo pada Jumat (31/5/2024).

Video pembubaran massa aksi yang dilakukan bupati terhadap organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) tersebut, sontak beredar luas hingga viral di media sosial.

Penasihat hukum korban dari organisasi GMKI, Arnold N. Musa saat menyatakan, Bupati Frans Manerry dipolisikan atas kasus dugaan pembubaran masa menggunakan parang, pengancaman hingga pengrusakan sound sistem.

“Laporannya sudah kami masukkan di Ditreskrimum Polda Maluku Utara hari ini.” Katanya.

Sebagai pejabat daerah, lanjut Arnold, langkah pembubaran yang dilakukan bupati adalah cara yang tidak terpuji dan tidak menujukan perbuatannya sebagai seorang pejabat.

“Ini langkah buruk yang tidak bisa menjadi contoh, apalagi beliau sebagai bupati yang seharusnya menjadi contoh.” Ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Arnold juga meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko untuk menjadikan kasus ini sebagai atensi meski kapasitasnya masih sebagai seorang bupati.

“Kita minta Kapolda untuk jadikan ini sebagai atensi, karena kasus ini juga menjadi perhatian publik.” Tegasnya.

Arnold menambahkan, selain meminta agar menjadi atensi oleh Kapolda, pihaknya juga berharap Kapolda untuk memberikan jaminan kepada korban atau pelapor.

“Kita minta jaminan juga, jangan sampai ada ancaman ataupun lain sebagainya.” Ucapnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Maluku Utara, AKBP Anjas Gautama menyampaikan, laporan yang dimasukkan ini akan tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kita akan tetap proses, karena ini laporan yang wajib untuk ditindaklanjuti.” Ujarnya.

Disentil terkait dengan perlindungan terhadap korban sekaligus pelapor kata Anjas, pihaknya juga akan menjamin perlindungan terhadap korban dan akan ditindaklanjuti hingga ke Polres Halmahera Utara.

“Kalau yang perlindungan terhadap korban, kita juga akan sampaikan ke Polres, yang pasti kita minta korban untuk menyampaikan sejujur-jujurnya di hadapan penyidik sehingga bisa menjadi terang.” Pungkasnya.

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel 

728×90 Ads