TERNATE (kalesang) – Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPW Partai NasDem Maluku Utara, menghadiri sidang putusan atau ketetapan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota, Jumat (7/6/2024).
Adapun permohonan Partai NasDem diregistrasi dengan Nomor: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pada pokoknya ada sejumlah dapil di pemilihan anggota DPRD kabupaten kota yang diajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
“ Di antaranya, pertama, pemilihan anggota DPRD Kota Ternate Dapil 2, Ternate Selatan. Kedua, pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 1. Ketiga, pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 2. Empat, pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Dapil 3. Dan terakhir pemilihan anggota DPRD Kabupaten Morotai Dapil 3.” Kata Ketua BAHU DPW Partai NasDem Maluku Utara, Fahruddin Maloko.
Dari kelima permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem, Fahruddin mengatakan, Mahkamah kemudian hanya mengabulkan permohonan Partai NasDem pada Dapil 2 Kota Ternate Selatan, kemudian lima permohonan lainnya ditolak.
“Jadi Mahkamah memerintahkan kepada Termohoan (KPU) untuk melakukan pemunggugtan suara ulang (PSU) di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan. Dengan waktu kerja selama 21 hari sejak putusan ini dibacakan.” Ujarnya.
Tentu, lanjutnya, BAHU DPW Partai NasDem Malut menyambut baik putusan MK ini. Maka harus dihargai dan harus dianggap benar sebagaimana asas hukum yang berlaku.
Editor: Junaidi Drakel
