TERNATE (kalesang) – Proses hukum kasus dugaan pengrusakan rumah milik Deviyanti Diti di Desa Posi Posi, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, terus diproses.
Dimana, dalam kasus tersebut terdapat dua orang terduga pelaku yang telah dilaporkan ke Polres Pulau Morotai berinisial WK dan JK sejak 16 Oktober tahun 2023.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika pelapor atas nama Deviyanti Diti yang sedang membangun sebuah rumah di Desa Posi Posi Rao, Kecamatan Morotai Selatan.
Dimana, pembuatan rumah itu rupanya mendapat respon negatif dari beberapa warga setempat lantaran bahan kayu yang digunakan dinilai merupakan hasil curian dari lahan milik orang lain.
Sementara, setahu Diviyanti kayu yang diambil untuk membuat rumah itu di kebun milik kakeknya sendiri. Bahkan, ayahnya yang mengambilnya secara langsung.
Sehingga, ada beberapa warga yang mendapat hasutan dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga mengambil langkah untuk membongkar rumah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim ketika dikonfirmasi kalesang.id mengatakan, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan ahli terkait sumber kayu yang diambil dari lokasi yang diduga masih sengketa.
“Kita masih menunggu, karena kayu itu juga masih terkait dengan laporan masalah pencurian.” Katanya, Sabtu (8/6/2025).
Kata dia, laporan itu juga masuk dalam tunggakan perkara di Polres, sehingga dalam waktu dekat sambil menunggu hasil koordinasi dengan ahli, penyedik bakal turun ke tempat kejadian perjara (TKP.
“Termasuk tindak lanjut juga masalah laporan pencurian atas nama Deviyanti Diti.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar