Membaca Realitas

Lagi! Polisi Ringkus Pria Pengedar Ganja di Ternate

TERNATE (kalesang) – Seorang pria di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial RP (45) diringkus Polres Ternate atas dugaan penyalagunaan narkotika pada Senin (1/7/2024).

Penangkapan tersebut setalah anggota unit 2 Satresnarkoba mendapat laporan masyarakat bahwa pada pukul 18.35 WIT akan dilakukan transaksi narkoba jenis ganja di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota unit 2 yang dipimpin Bripka Irfan Zainal itu langsung melakukan pengintaian di lokasi dan berhasil menangkap pelaku yang berinisial RP (45) tahun.

“Benar ada pengungkapan pengedar narkoba oleh Satresnarkoba Polres Ternate kemarin.” Kata Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong.

Mantan Kabag OPS Polres Kepulauan Sula Sula itu mengaku, dari tangan pelaku anggota menemukan satu kantong plastik berwarna hitam berisikan ganja dengan berat bruto 360 gram.

“Sementara yang bersangkutan masih jalani pemeriksaan, dan dari hasil tes urine, RP dinyatakan positif ganja.” Ujaranya.

Umar menambahkan, pasal yang disangkakan kepada RP adalah pasal tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika golongan 1 jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar