Membaca Realitas

Pemkot Ternate Dinilai Tak Ada Itikad Ganti Rugi Lahan Landmark Rp2,8 Miliar

TERNATE (kalesang) – Upaya keluarga Litan merebut kembali lahan mereka di Landmark Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, berbuah manis. Para penggugat yang teridiri dari Ronny Litan, Allen Litan, Ivan Litan dan Anna Maria Litan ini telah memenangkan kasasi di Mahkamah Agung.

Kemenangan kasasi ini sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 18/PDT/2023/PT.TTTE  tanggal 14 Juni 2023. Mahkamah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 64/Pdt.G/2022/PN.Tte yang sebelumnya dimenangkan para penggugat dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya nomor: 651 K/Pdt/2024 menyatakan, para penggugat adalah pemilik sah sebidang/objek sengketa bersertifikat hak milik nomor 00294 di Kelurahan Muhajirin tahun 1976 atas nama orang tua para penggugat Royke Litan. MA juga menghukum Pemkot Ternate sebagai termohon kasasi untuk membayar ganti rugi senilai Rp2,8 miliar.

Abdul Haris Konoras, penasehat hukum penggugat mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi pasca MA memutuskan perkara ini, karena sampai tahap anmaning atau eksekusi pertama, Pemkot Ternate tidak punya itikad baik guna menindaklanjuti amar putusan tersebut.

“Pemerintah kota sampai hari ini belum ada tanggapan untuk membayar sejumlah kerugian yang  termuat dalam putusan kasasi. Selain itu, Pemkota Ternate dianggap tidak beritikad baik dalam hal menindaklanjuti putusan yang dimaksud.” Ucapnya.

Karena belum ada kepastian dari Pemkot, lanjut Haris, maka selaku kuasa hukum pihaknya kembali membentuk tim hukum yang akan beraudiensi dengan DPRD Kota Ternate terkait persoalan ini, sehingga kurang lebih ada 9 orang yang akan berhadapan dengan DPRD termasuk dirinya.

“Surat audiensi sudah kami kirim. Kami tinggal menunggu respon balik dari DPRD. Tujuan dari Audiensi ini untuk mempertegas terkait ganti rugi atas lahan yang ditempati Pemkot Ternate. Kami berharap jika audiensi nanti bisa dilakukan, Ketua DPRD Ternate harus menyampaikan hasil audiensi ke Pemkot untuk segera ditindaklanjuti putusan MA tersebut.” Tegasnya.

Haris menambahkan, bersama rekan-rekan penasehat hukum lainnya seperti Almarhum Muhammad Konoras, Sarman Riady dan Saiful Bahri Puku tentu berharap itikad baik dari Pemkot Ternate. Sebab, persoalan ini sudah cukup jelas dan putusan MA juga sudah keluar, itu artinya Pemkot sisa menindaklanjuti saja, tidak harus berdiam diri.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022,Ronny Litan, Allen Litan, Ivan Litan, dan Anna Maria Litan menggugat pemerintah Kota Ternate (Pemkot) ke Pengadilan Negeri (PN/ Ternate dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2022/ PN Ternate. Diketahui pemerintah Kota Ternate digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Berdasarkan informasi yang dihimpun,gugatan ini didasari atas kepemilikan sebidang lahan yang dimiliki Royke Litan sejak tahun 1976 dengan SHM nomor 00294. Namun seiring berjalannya waktu, Pemerintah Kota Ternate selaku tergugat  diduga menguasai objek sengketa tanpa seijin penggugat.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar