Oleh: Mustafa Mansur
Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun
Nama Maluku diduga telah dikenal dalam Dinasti Tang (618-906 M) dengan istilah “Mi-Li-Ku” yang berarti negeri asal rempah-rempah. Selain itu, nama Maluku juga sudah dikultuskan dalam kitab Negarakertagama Majapahit pada 1365 dengan sebutan Maloko. Secara etimologis, kata Maloko terbentuk dari penanda posesi “ma” dan “loko” yang berarti “tempat” dengan pengertian “tempatnya cengkeh” (Hasan, 2001: 70: Djafaar, 2007: 37).
Pendapat lain mengenai asul-usul istilah Maluku dikemukakan oleh F. van Fraassen. Ia mengatakan bahwa kata Maluku yang digunakan di Maluku Utara sebelum abad ke-18 mengandung arti dunia, yang hampir sama dengan kata bhumi atau bhuwana dalam tradisi politik di Jawa. Menurutnya, arti kata ‘ma’ memang tidak menimbulkan masalah karena cukup umum di Maluku Utara, khususnya bahasa-bahasa non-Austronesia. Kata itu berfungsi sebagai kata penghubung. Sementara kata loko mengacu pada gunung. Gunung sebagai lambang kerajaan adalah suatu hal yang lumrah di masa lampau, terutama di Jawa dan Sumatera. Menurutnya lagi, istilah loko di Maluku Utara itu mengandung makna yang sama dengan kata loka di Jawa yang berarti tempat atau bumi. Kalau argumentasi itu benar, maka ma-loko dapat dikatakan mengandung arti yang sama dengan arti dalam tradisi kekuasaan di Jawa. Dengan demikian Maloko atau Maluku berarti Penguasa Dunia (Leirissa, 1999a: 2-3).
Pendapat lain mengatakan bahwa kata Maluku berasal dari kata Moloku. Secara etimologis, kata mo menunujukkan dia seorang perempuan (she), dan loku artinya menggenggam. Pendapat ini mungkin dilatarbelakangi oleh peran seorang tokoh perempuan dalam legenda kelahiran raja-raja di Maluku. Perempuan itu bernama Siti Nursifa yang dikisahkan berasal dari negeri Kayangan dan menikah dengan Jafar Shadik dari Arab. Dalam perkawinan itu mereka memperoleh empat anak laki-laki dan empat anak perempuan. Keempat anak laki-laki itulah yang menjadi raja di Ternate, Tidore, Bacan, dan Jailolo (Amal, 2007: 16-17).
Namun pendapat di atas menimbulkan kontroversi karena kata loku tidak terdapat dalam kata Melayu Ternate (Amal, 2007: 6). Terlepas dari kontroversi pendapat mengenai kata Moloku, realitas menunjukkan bahwa istilah Moloku lebih mudah diucapkan dan dikenal bagi masyarakat di Maluku Utara. Hal ini dapat dilihat dari ungkapan Moloku Kie Raha yang menjadi falsafah sekaligus sebagai sistem pranata budaya dan sejarah politik di Maluku Utara. Jika dipisahkan dari masing-masing kerajaan, maka muncul sebutan Moloku Ternate, Moloku Tidore, Moloku Bacan, Moloku Jailolo, dan Moloku Loloda (Abdurrahman dkk, 1973: 2: Tjandrasasmita, 2001: 23; Sjah et al., 2005: 24).
Dalam khasanah bahasa Arab, istilah Maluku dikonotasilan dengan kata Al-Mulk dari kata Al-Malik yang berarti raja. Istilah ini perkenalkan oleh seorang saudagar asal Maroko “Ibnu Batutah” yang melakukan pelayaran pada abad ke-14 termasuk di kawasan yang kita kenal dengan Maluku. Dalam pelayaran itu, Ibnu Batuta mengetahui dari kejauhan bahwa sesungguhnya negeri itu terdapat beberapa kerajaan lokal, sehingga ia menyebut Zajiratul Muluk yang berarti negeri para raja. Muluk adalah bentuk jamak dari malik yang berarti raja (Leirissa, 1999a: 1-2; Abdulrahman, 2005: 4; Amal, 2007: 7).
Pendapat ini bisa diterima karena pada kenyataannya di Maluku Utara, sebelum abad ke-16 terdapat enam kerajaan dengan wilayah dan masyarakatnya masing-masing. Hal ini sesuai dengan pengakuan Gubernur Portugis di Maluku, Antonio Galvao (1536-1540) dalam catatannya “Historio das Moluccas” yang mengatakan bahwa nama sebenarnya Maluku terbatas pada pulau-pulau yang berada di bawah pemerintahan raja-raja Maluku (Djafaar, 2007: 35-36; Amal, 2007: 8). Sebelum 1512, Kepulauan Maluku selalu dikenal oleh orang-orang Portugis dengan istilah as ilhas de cravo atau kepulauan cengkeh sebagaimana ditulis oleh Alfonso de Albuquerque. Baru sesudah kapal-kapal Portugis kembali dari penjelejahan pertamanya, diketahui bahwa nama kepulauan itu adalah Maluku (Moluccas) dan terdapat beberapa kerajaan di sana (Djafaar, 2007: 33; Amal, 2007: 8). Adapun bangsa Spanyol yang tiba sembilan tahun kemudian (1521), secara resmi menyebut Maluku untuk daerah yang mereka kunjungi (Amal, 2007: 8).
Secara khusus, P.H. Van der Kemp berpendapat bahwa nama Maluku yang sebenarnya meliputi Ternate, Tidore, Bacan, dan Halmahera (Jailolo). Hal yang sama juga dikemukakan oleh penulis Hikayat Ternate “Naidah” bahwa Maluku adalah Ternate, Tidore, Bacan, dan Jailolo (Amal, 2007: 9). Pendapat Van der Kemp dan Naidah ini rupanya merujuk pada cerita oral tentang pertemuan raja-raja Maluku kecuali Raja Loloda di Pulau Moti (Moti Verbond) pada 1322.
Dalam miniatur pemerintahan VOC, istilah Maluku dipakai untuk menggambarkan wilayah pemerintahan gubernur jenderal dari 1610 sampai 1612 yang berkedudukan di Benteng Orange Ternate. Pada 1612 sampai 1619, istilah Maluku digunakan sebagai pusat pemerintahan VOC untuk seluruh wilayah Hindia yang berkedudukan di Ternate (de Clerq, 1890: 112; Amal, 2007: 295). Setelah pusat pemerintahan VOC dipindahkan ke Batavia pada 1620, istilah Maluku kemudian digunakan oleh VOC sebagai daerah pemerintahan di bawah gubernur jenderal dengan nama Gouvernement der Molukken. Pemerintahan ini dijalankan oleh seorang gubernur yang berkedudukan di Ternate sampai Inggris mengambil alih kekuasaan VOC dan membentuk pemerintahan interregnum yang pertama pada 1801 (de Clerq, 1890: 121; Amal, 2007: 295). Adapun di Kepulauan Ambon dan Banda, pada masa VOC, dijadikan pemerintahan tersendiri di bawah gubernur jenderal dengan nama Gouvernement van Ambon dan Gouvernement van Banda (Abdurrahman, dkk, 1973: 3-3; Leirissa, 1996: 16).
Pada masa pemerintahan interregnum Inggris yang pertama (1801-1803), status pemerintahan di Maluku dijadikan sebagai keresidenan di bawah otoritas gubernur yang berkedudukan di Ambon (de Clerq, 1890: 121; Amal, 2007: 328). Setelah VOC kembali berkuasa pada 1803, status pemerintahan Maluku dijadikan sebagai daerah pembantu gubernur di Ambon dengan kepala pemerintahan dijabat oleh gubernur muda yang berkedudukan di Ternate (de Clerq. 1890: 121; Katoppo, 1957: 179; Amal, 2007: 294-335). Status pemerintahan Maluku sebagai daerah pembantu gubernur di Ambon dalam hierarki pemerintahan VOC ini berlangsung hingga masuknya sistem pemerintahan Hindia Belanda di bawah Protektorat Perancis (1808-1810) (de Clerq, 1890: 122).
Pada masa pemerintahan interregnum Inggris yang kedua (1811-1817), status pemerintahan Maluku sebagai daerah pembantu gubernur di Ambon, diubah menjadi Keresidenan Maluku yang berada di bawah langsung Letnan Gubernur Jenderal di Batavia (Amal, 2007: 336: ANRI, 2008: 13).
Jangkauan istilah Maluku yang disebutkan di atas mengalami perubahan pada masa pemerintahan Hindia Belanda di bawah Kerajaan Belanda. Status ketiga gouvernement yang dibentuk sejak abad ke-17 oleh VOC, disatukan menjadi Gouvernemen der Molukken, namun pusat pemerintahannya bukan berkedudukan di Ternate melainkan di Ambon. Adapun status ketiga unit pemerintahan tersebut dijadikan keresidenan yakni Keresidenan Ternate (Maluku Utara), Ambon (Maluku Tengah), Banda (Maluku Tenggara), ditambah Keresidenan Manado (Sulawesi Utara) (Abdurrahman, dkk, 1973: 7: Leirissa, 1996: 16, Amal, 2007: 347). Dengan perubahan ini, maka Sulawesi Utara (Manado) yang semula berada di bawah Gouvernement der Molukken pada masa VOC, tidak lagi berada di bawah Ternate, tetapi berdiri sejajar dengan Ternate. Sementara Irian Barat masih tetap berada di bawah Ternate yakni Keresidenan Ternate.
Pada 1866, masing-masing unit keresidenan tersebut tidak lagi disubordinasikan ke dalam Gouvernement der Molukken, tetapi menjadi unit-unit keresidenan yang mandiri di bawah langsung gubernur jenderal. Keresidenan Ternate sendiri meliputi seluruh wilayah hukum Kesultanan Ternate, Tidore, dan Bacan. Hal ini berdasarkan Besluit Gubernur Jenderal No. 2 tertanggal 6 Desember 1866 (Stbl. 1866 No 139) (Abdurrahman dkk, 1973: 1; Amal, 2007: 347).
Khusus untuk Keresidenan Ternate (Maluku Utara), pada perkembangan berikutnya mengalami perubahan jangkauan administrasi seiring dengan restrukturisasi pemerintahan berdasarkan Besluit Gubernur Jenderal No.19, tertanggal 5 Februari 1889. Dalam besluit itu, menetapkan wilayah pemerintahan Keresidenan Ternate dibagi ke dalam 8 afdeling, termasuk Afdeling Banggai, Papua Utara, Papua Barat dan Selatan. Pada 1902, barulah Afdeling Papua Utara, Papua Barat dan Selatan yang berada di bawah wilayah hukum Kesultanan Tidore, ditambah Afdeling Banggai yang berada di bawah wilayah hukum Kesultanan Ternate, dipisahkan dari sistem pemerintahan Keresidenan Ternate dan menjadi pemerintahan langsung gubernur jenderal (Amal, 2007: 349).
Perubahan status Keresidenan Ternate kembali terjadi pada 1921 dengan keluarnya Besluit Kerajaan Belanda tertanggal 16 April 1921. Dalam besluit tersebut, status mandiri Keresidenan Ternate yang terbentuk sejak 1866, dilebur ke dalam yurisdiksi Keresidenan Ambon. Dengan demikian, praktis, Ternate tidak lagi berstatus sebagai keresidenan tetapi hanya menjadi bagian dari Keresidenan Ambon yakni sebagai afdeling saja. Onder-onder afdeling dalam unit Afdeling Ternate (Maluku Utara) pun dibentuk yakni Onderafdeling Jailolo, Weda, Tobelo, Sanana, Bacan, dan Ternate sendiri. Masing-masing onder afdeling dipimpin oleh seorang gezaghebber atau kontrolir (Amal, 2007: 350-351).
Reposisi status pembaharuan pemerintahan di Maluku baru terjadi pada 1 Januari 1926 yang menetapkan bahwa pemerintahan di Maluku dijalankan oleh seorang gubernur atas nama gubernur jenderal yang membawahi Keresidenan Ambon (praktis di dalamnya Afdeling Ternate), dan Keresidenan Timor Kepulauan. Pada 1930, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Zelf Bestuur Regeling yang menetapkan bahwa pemerintahan di Maluku Utara (Afdeling Ternate) dibagi ke dalam tiga swapraja kesultanan yakni Swapraja Kesultanan Ternate, Tidore, dan Bacan. Adapun Jailolo dan Loloda dalam kurun waktu ini praktis telah menjadi wilayah Kesultanan Ternate. Tiap-tiap swapraja kesultanan membawahi beberapa distrik dan distrik membawahi beberapa onderdistrik (Muhammad, 2004: 91; Dajaar, 2005: 42; Amal, 2007: 351-352).
Berdasarkan latar belakang historis yang digambarkan di atas, maka ketika Indonesia merdeka, Pulau Ambon sebagai bekas pusat pemerintahan Maluku versus Nederland Indie, dijadikan sebagai ibu kota Provinsi Maluku. Sementara Ternate, dijadikan sebagai Ibu Kota Keresidenan Maluku Utara, di mana Sultan Ternate Iskandar Muhammad Jabir Sjah diakui sebagai residennya.
Demikianlah ulasan singkat mengenai sejarah pembentukan pemerintahan di Maluku Utara dari era VOC hingga awal kemerdekaan Indonesia. Semoga ulasan ini dapat memantik studi-studi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Terima kasih.
