TERNATE (kalesang) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menyertakan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak yang saat ini berlangsung. Pelanggaran tersebut dapat melibatkan pasangan calon, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kepala desa dan perangkatnya.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Malut, Sumitro Muhammadia, dalam rapat kerja teknis pengawasan kampanye yang diadakan di Ballroom Hotel Muara, Minggu (29/8/2024).
Menurut Sumitro, Pilkada kali ini lebih kompleks karena melibatkan pemilihan walikota, bupati, dan gubernur secara bersamaan di berbagai daerah. Hal ini membutuhkan metode pengawasan yang lebih terstruktur dan spesifik.
“Kita perlu menyusun metode pengawasan yang lebih khusus, terutama dalam situasi di mana calon kampanye walikota atau bupati juga berbarengan dengan kampanye calon gubernur,” tambahnya di hadapan anggota Bawaslu dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara.
Lebih lanjut, Sumitro mengungkapkan bahwa dalam tahapan kampanye, calon gubernur dan wakil gubernur telah memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Namun potensi pelanggaran masih ada, terutama di wilayah seperti Halmahera Selatan dan Pulau Taliabu, di mana satu izin kampanye bisa digunakan untuk dua kampanye berbeda karena adanya hubungan keluarga antara calon bupati
Sumitro juga mencatat Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota untuk memberikan perhatian khusus kepada pengawas adhoc di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan.
Menupara pengawas di garis depan memerlukan pemahaman yang cukup terkait mekanisme pengawasan kampanye agar tugasnya dengan baik,”katanya.
Ia menambahkan, Bawaslu tidak perlu lagi memeriksa STTP dalam proses pengawasan kampanye.
“Yang terpenting adalah surat pemberitahuan kampanye yang disampaikan ke Bawaslu, dan pengawas kampanye harus hadir lebih awal untuk memastikan kelengkapan persyaratan kampanye sudah terpenuhi,”jelasnya.
Selain itu, Sumitro menekankan pentingnya pelaporan kegiatan kampanye secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi
“Kolaborasi antara divisi penanganan pelanggaran dan divisi pengawasan sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewatkan,” tutupnya. (PN)
Editor : Yunita Kaunar
