Membaca Realitas

Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Didakwa Suap AGK Rp4,4 Miliar

Kalesang – Eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif menjalani sidang dakwaan dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Muhaimin Syarif didakwa menyuap atau memberikan uang kepada AGK sebesar Rp4,4 miliar.

“Terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan total keseluruhan sejumlah Rp4.477.200,00 atau sekitar jumlah itu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu AGK.” Kata Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik saat membacakan dakwaan Muhaimin Syarif, Rabu (2/10/2024).

Sidang dakwaan Muhaimin Syarif digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (2/10/2024) pagi WIT. Sidang dipimpin Hakim Ketua Rudy Wibowo didampingi hakim anggota Kadar Noh dan R Moh Yakob Widodo.

Jaksa mengatakan, jumlah uang yang diberikan terdakwa kepada AGK karena AGK selaku gubernur Maluku Utara telah memberikan paket pekerjaan di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara sejak Tahun 2020 sampai 2023.

Selain itu, AGK juga memberikan kemudahan untuk pengurusan surat rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada terdakwa, dengan cara mengatur proses tender atau pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara dan memerintahkan OPD terkait perizinan untuk membantu terdakwa.

“Paket pekerjaan yang didapatkan oleh terdakwa baik menggunakan perusahaan sendiri maupun dengan perusahaan orang lain.” Kata Greafik.

Karena perbuatan itu, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, kuasa hukum Muhaimin Syarif Febri Diansyah mengatakan pihaknya sepenuhnya menghormati tugas-tugas dari JPU KPK. Dan majelis hakim pun kata Febri, juga sudah menjadwalkan sidang berikutnya, eksepsi.

“Jadi mungkin banyak hal oleh tim di eksepsi, itu dulu yang kami sampaikan.” Kata Febri.

Reporter: Rahmat

Editor: Redaksi