Membaca Realitas

Muhaimin Syarif Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Mantan Gubernur Maluku Utara

Kalesang – Mantan Ketua Partai Gerindra, Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus suap Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (2/10/2024).

Sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dipimpim hakim ketua Rudy Wibowo dan didampingi empat hakim lainnya berlangsung di Pengadilan Tipukor Pengadilan Negeri Ternate.

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa Muhaimin Syarif telah memberikan uang secara bertahap kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Dimana, total uang yang diberikan oleh Muhaimin Syarif kepada AGK itu senilai  Rp. 4.477.200.000.00.

Pemberian dimaksud berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan AGK selaku Gubernur Maluku Utara.

“AGK telah memberikan paket pekerjaan, dengan menunjuk rekanan-rekanan tertentu yang salah satunya terdakwa Muhaimin Syarif karena bersedia memberikan keuntungan pekerjaan 10 persen sampai 15 persen.” Kata JPU KPK.

Selain itu, Muhaimin Syarif didakwa mengenai izin tambang, karena AGK memerintahkan Bambang Hermawan dan Suryanto Andili untuk memberi kemudahan usulan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang berasal dari Muhaimin.

JPU menegaskan, perbuatan terdakwa adalah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

@Kemudian, terdakawa juga dijerat dengan Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.” Tandasnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi