Kalesang – Polres Pulau Taliabu telah melakukan pemeriksaan 11 orang saksi terkait peristiwa kebakaran speedboat Bela 72 yang terjadi di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024).
Pemeriksaan saksi yang juga melibatkan tim inafis dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara itu adalah korban terbakarnya speedboat dan juga saksi mata yang berada di pelabuhan saat kejadian terjadi.
“Saksi yang diperiksa adalah orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) termasuk penumpang yang juga merupakan korban.” Kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Subaryono, Senin (14/10/1014).
BACA JUGA: Cerita Sekretaris PPP Sebelum Mubin A Wahid Meninggal Dalam Kecelakaan Speedboat Benny Laos
Bambang mengaku, pihaknya juga telah melakukan penambahan personel dari Ditreskrimum sebanyak 5 orang untuk membantu melakukan pemeriksaan dalam peristiwa tersebut.
“Kemarin pada Sabtu 12 Oktober itu kita sudah kirimkan 4 orang tim inafis, kemudian ditambahkan lagi 5 orang, sehingga totalnya menjadi 9 orang.” Ungkapnya.
Bambang menambahkan, selain tim dari Polda yang turun langsung ke Taliabu, ada juga dari Mabes Polri sebanyak 3 orang dan Polda Sulawesi Utara 3 orang.
“Kemungkinan hari ini tim dari Mabes Polri sama Polda Sulawesi Utara itu mereka sudah sampai.” Tandasnya.
Sekadar informasi, kebakaran speedboat milik salah satu calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara, Benny Laos, di Pelabuhan Bobong itu terjadi sekitar pukul 14:00 WIT. Atas insiden itu, sebanyak 6 orang dinyatakan telah meninggal dunia.
Mereka antaranya, calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos, Ketua DPW Maluku Utara, Mubin A Wahid, Anggota DPRD Maluku Utara, Ester Tantri, Nasri S.Pd, Mahsudin Ode Muisi dan Hamdani Buamonabot selaku anggota Polres Kepulauan Sula.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi