Membaca Realitas

Hakim Pengadilan Negeri Ternate Tolak Eksepsi Muhaimin Syarif

Kalesang – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, kembali menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Muhaimin Syarif, Senin (21/10/2024).

Penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo. Dimana, seluruh eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui tim hukum ditolak secara keseluruhan dengan ketentuan sidang akan dilanjutkan pada pokok perkara, dalam hal ini pembuktian dari JPU KPK.

“Ada kurang lebih empat poin eksepsi yang diajukan terdakwa, salah satunya yang menerangkan bahwa, dakwaan JPU dianggap tidak cermat dan tidak tepat. Akan tetapi, poin tersebut nyatanya sudah dibantah oleh JPU sebelum akhirnya ditolak majelis hakim pada sidang lanjutan.” Ucapnya.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa, ternyata terdakwa sebelum mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU ini, sebelumnya terdakwa melalui tim hukum pernah mengajukan hal yang sama sewaktu terdakwa ditetapkan sebagai tersangka. Pengajuan eksepsi itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun tetap ditolak.

“Karena semua eksepsi terdakwa ditolak, maka majelis hakim memerintahkan kepada  JPU KPK untuk seluruh isi dakwaan yang diajukan kepada terdakwa haruslah dibuktikan dalam sidang pokok perkara berkelanjutan.” Tegasnya.

Usai membacakan penolakan eksepsi terdakwa, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi putusan sela tersebut. Menanggapi itu, Muhaimin Syarif melalui tim hukumnya, Febry Diansyah, sepakat dengan klinenya untuk menerim segala putusan sela dari majelis hakim.

“Yang mulia majelis hakim, setelah melakukan musyawarah dengan klien kami, lahirlah kesepakatan bahwa kami menerima hasil putusan sela yang baru saja dibacakan, tetapi kami meminta agar nama para saksi yang nanti dihadirkan dalam perkara klien kami sekiranya JPU bisa memberikannya lebih awal kepada kami.” Pintanya.

Sementara itu, JPU KPK, Andri Lesmana mengatakan, pihakya berterimakasih kepada majelis hakim yang sudah mengabulkan dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa.

“Kami beri apresiasi kepada majelis hakim karena sudah mengabulkan dakwaan kami. Selanjutnya tinggal bagaimana kami selaku JPU yang harus membuktikan dakwaan tersebut sesuai perintah dari yang mulia majelis hakim.” Ujarnya.

Andi mengaku, dalam sidang berikutnya, saksi yang nantinya dihadirkan kurang lebih ada 60 orang untuk dimintai keterangan dalam persidangan, dan para saksi-saksi tersebut sudah disiapkan.

Untuk diketahui, terdakwa Muhaimin Syarif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, senilai Rp4.477.200,000.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi