Membaca Realitas

KPU Maluku Utara Diduga Langgar Aturan Pemeriksaan Kesehatan Sherly Tjoanda

Kalesang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara dinilai tidak mematuhi aturan terkait pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda, yang maju menggantikan mendiang suaminya sebagai calon gubernur.

Juru bicara Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), Hastomo Tawary, mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda di RSPAD Gatot Subroto, melanggar Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara dalam Pemilihan Tahun 2024.

Menurut Hastomo, KPU tidak bersikap adil terkait pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda. Sebab, sebelumnya KPU telah menetapkan RSUD Chasan Boesoirie Ternate sebagai rumah sakit yang memeriksa kesehatan para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara. Namun, KPU Malut mengambil langkah istimewa dengan memindahkan pemeriksaan Sherly ke RSPAD Gatot Subroto di Jakarta.

Hastomo juga menyatakan bahwa tindakan KPU Malut tersebut melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan, yang seharusnya diikuti dengan petunjuk teknis dari KPU RI terkait pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada.

“Rumah sakit yang ditunjuk untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon ditetapkan melalui keputusan KPU Provinsi bagi pemilihan gubernur. Tim pemeriksa kesehatan juga telah diatur dan ditetapkan, sehingga dokter di luar tim yang ditetapkan tidak boleh melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon,” jelas Hastomo.

Hastomo menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan pasangan calon harus dilakukan secara adil dan setara di rumah sakit yang telah ditetapkan, serta sesuai dengan keputusan KPU. Ia juga mempertanyakan mengapa pasangan calon lain bisa melakukan pemeriksaan di tempat yang berbeda dari rumah sakit yang sudah ditunjuk KPU Malut.

“Bukankah KPU Provinsi telah menunjuk RSUD Chasan Boesoirie Ternate sebagai rumah sakit pemeriksa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur?” ujar Hastomo.

Pengacara muda tersebut menjelaskan bahwa penetapan rumah sakit dilakukan melalui prosedur yang melibatkan rekomendasi dari pemerintah daerah atau instansi terkait. Setelah rumah sakit ditunjuk, KPU juga menetapkan Tim Pemeriksa Kesehatan, yang terdiri dari tenaga medis yang kompeten dan ditunjuk secara resmi oleh kepala atau direktur rumah sakit.

Terkait hal ini, Hastomo meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses pemeriksaan kesehatan pasangan calon.

“Apakah metode pemeriksaan kesehatan yang diterapkan sudah sesuai dengan prosedur dan Juknis KPU Nomor 1090 Tahun 2024?” tegasnya.

Hastomo juga mengancam akan melaporkan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika KPU dan Bawaslu Maluku Utara tidak menunjukkan sikap profesional dalam menyelesaikan persoalan ini.

Reporter: Djuanda Umaternate

Editor: Wendi Wambes