TERNATE (Kalesang) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub, Rabu (30/10/2024).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate itu dipimpin Hakim Ketua Rudi Wibowo dan didampingi dua anggota yakni, Kadar Noh dan R Moh Jakob Widodo. Sementara saksi yang dihadirkan di antaranya, AGK, Irwan Serki selaku PNS di Dikbud Maluku Utara, dan Riski Firmansyah, Menajer Bank Mandiri Ternate.
AGK dalam kesaksiannya melalui zoom mengaku bahwa, pernah meminta uang kepada Imran Jakub hingga miliaran rupiah. Uang tersebut, kata dia, diminta secara bertahap melalui mantan Kepala Dinas Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara dan ajudannya bernama Ramadhan Ibrahim, namun justru berbeda dengan data yang dimiliki oleh JPU KPK.
Uang yang diminta oleh AGK itu karena Imran Jakub pernah mendatanginya memohon kembali menjabat sebagai Kadikbud Provinsi Maluku Utara untuk mengisi kekeosongan jabatan pimpinan di dinas pendidikan pasca Imam Mahdi meninggal dunia, sehingga disetujui oleh AGK dengan persyaratan bisa memberikan uang jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Pasalnya, AGK mempunyai sejumlah hutang kepada Imam Mahdi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kadikbud Provinsi Maluku Utara senilai Rp500 juta, sehingga uang yang nantinya diberikan oleh Imran Jakub itu untuk menggantikan hutang AGK di Imam Mahdi.
Atas hal itu, AGK lantas memerintah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay untuk melantik Imran Jakub sebagai Kadikbud Maluku Utara karena secara sah tidak bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ternate pada kasus dugaan korupsi yang pernah dialaminya, namun Miftah Baay mengatakan bahwa harus melalui seleksi terbuka agar dapat menjabat sebagai Kadikbud Maluku Utara.
“Saksi, apakah pada November 2023 saksi pernah menghubungi terdakwa dan memintai agar membantu perbaiki dinas pendidikan? Apakah saat itu juga saksi mengatakan kepada Imran Jakub apabila menjabat sebagai Kadikbud agar membantu saksi apabila dibutuhkan uang sekitar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, dan disanggupi Imran Jakub. Ini adalah fakta persidangan sebelumnya, dan ada juga di BAB saksi.” Kata Andi Lesmana, JPU KPK.
BACA JUGA: Pengangguran di Ternate Dilaporkan Perkosa Gadis 18 Tahun. Terlapor Masih Diburu
“Saksi ingat tidak, sebelum Imran Jakub dilantik ia pernah melakukan pemberian uang sebesar Rp120 juta melalui Ridwan Arsan pada 8 November tahun 2023. Kemudian 9 November saksi kembali menerima uang senilai Rp50 juta melalui rekening Ramadan Ibrahim.” Sambung Andi.
Tidak hanya, lanjut Andi, AGK juga menerima uang dari Imran Jakub senilai Rp50 juta pada 10 November 2023 yang ditransfer melalui rekening Ramadhan Ibrahim. Bahkan setelah Imran Jakub dilantik sebagai Kadikbud Maluku Utara AGK sering menerima uang darinya juga.
Dimana, pada 11 November 2023 AGK menerima uang senilai Rp100 juta. Kemudian pada 14 November kembali mendapatkan uang dari Imran Jakub sebesar Rp100 juta, 18 November Rp100 juta, 20 November Rp200 juta, 21 November Rp100 juta, 22 November Rp50 juta, 27 November Rp50 juta dan di bulan Desember Rp50 juta, selanjutnya 11 Desember Rp25 juta. Meskipun begitu, AGK mengatakan bahwa dirinya lupa.
“Ketika uang yang masuk itu sering diberitahukan oleh Ramadhan. Jadi kadang mengatakan kepada Imran Jakub bahwa saya membutuhkan dana, permintaan uang itu melalui Ridwan Arsan. Uang itu diminta secara bertahap.” Kata AGK.
Terpisah, Irwan Serki selaku PNS di Dikbud Maluku Utara saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU KPK mengaku pernah mentransfer uang ke Ramadhan sebanyak dua kali, masing-masing berjumlah Rp10 juta atas suruhan dari Imran Jakub.
“Awalnya saya transfer Rp10 juta, tapi karena tidak ada bukti struknya maka, saya kembali mentransfer Rp10 juta lagi. Saya mengetahui kalau saya mentransfer dua kali itu pada saat membuat BAP, sebelumnya tidak tahu.” Ungkapnya.
Terpisah, Riski Firmansyah, Menajer Bank Mandiri Ternate mengaku saat diperiksa oleh penyidik KPK terkait permintaan data rekening. Namun saat ditanyakan oleh JPU KPK nama-nama siapa saja yang dimintakan oleh KPK, dirinya mengatakan kalau sudah tidak ingat lagi.
JPU KPK lantas membaca BAP Riski Firmansyah, yang mana di dalamnya terdapat nama Ramadhan Ibrahi yang memiliki dua nomor rekening, Ridwan Hasan dua nomor rekening, Zaldi Kasuba satu nomor rekening dan Husri Lelean satu nomor rekening.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi