Membaca Realitas
728×90 Ads

Pengangguran di Ternate Dilaporkan Perkosa Gadis 18 Tahun. Terlapor Masih Diburu

Kalesang – Seorang mahasiswi di salah satu kampus di Kota Ternate, Maluku Utara, berusia 18 tahun dilaporkan diperkosa oleh mantan kekasihnya.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu indekos di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan pada 23 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus ini bermula ketika terlapor berinisial UL itu datang berkunjung ke kosan milik korban di Kelurahan Gambesi.

Saat itu, kebetulan di kosan ada sepupu korban. Terlapor lantas meminta sepupu korban untuk memberikan waktu agar ia bisa berbicara empat mata dengan korban.

Sehingga sepupunya itu lantas keluar dari kamar dan jalan-jalan. Ditinggal berdua terlapor menutup pintu dan langsung memaksa korban untuk berhubungan badan, tetapi saat itu korban tidak langsung berteriak.

“Jadi terlapor datang bilang dia mau bicara dengan korban hingga sepupu korban keluar pergi jalan-jalan.” Kata Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikutomo, Rabu (30/10/2024).

Bonda mengungkapkan, sesuai keterangan yang diperoleh dari korban, terlapor menyetubuhinya secara paksa dan sudah selesai sampai keluar sperma baru korban berteriak meminta pertolongan.

Karena merasa dipaksa, korban berteriak meminta pertolongan sehingga terlapor kemudian pergi, usai menjalankan aksi bejadnya. Setelah kejadian itu, terlapor kemudian memblokir nomor korban dan mereka telah putus komunikasi.

Merasa dirugikan, sehingga korban lantas mendatangi Polres Ternate untuk melaporkan masalah tersebut pada Senin 28 Oktober 2024.

“Sampai sekarang terlapor belum diamankan sebab belum diketahui posisi terlapor saat ini. Yang jelas dia berhubungan dengan korban, untuk berapa kali kita belum tahu, tapi yang dilaporkan itu baru sekali.” Katanya.

Bondan menambahkan, kasus yang dilaporkan ini bukan setelah dari kejadian tersebut, tetapi selang beberapa hari kemudian baru dilaporkan oleh korban ke Polres Ternate. Kata dia, saat ini pihaknya akan melayangkan undangan kepada terlapor.

“Kalaupun sampai pada langkah sidik dan terlapor tidak hadir sampai dua kali pemanggilan maka kita akan secara paksa menjemput terlapor. Kami berharap terlapor bisa serahkan diri. Berani berbuat berani bertanggung jawab.” Pungkasnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi

728×90 Ads