Kalesang – Berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan pria berinisial DN alias Deni (40) yang ditangkap di depan Telkomsel Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, dalam waktu dekat bakal masuk tahap satu.
Proses hukum pelimpahan tahap satu yang akan dilakukan itu setelah pihak kepolisian menerima hasil uji laboratorium forensik dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) beberapa hari kemarin sehingga pada Rabu 6 November tahun 2024 nanti segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Sebelumnya, pelaku yang ditangkap di Kelurahan Santiong itu sekitar pukul 19.30 WIT pada Kamis 3 Oktober 2024. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 400 gram ganja. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Ternate pada tahun 2020.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman dan Kepala Unit (Kanit) dua, Bripka Irfan Zainal beserta anggota setelah menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa akan ada transaksi narkoba.
BACA JUGA: 8 Saksi Korban Kebakaran Speedboat Bela 72 Belum Diperiksa
Saat melakukan penyelidikan, anggota melihat pelaku di lokasi sementara berjalan kaki menuju ke lorong arah bagian utara dengan gerak gerik mencurigakan, tidak lama kemudian pelaku terlihat mengambil satu buah paket dan langsung menuju ke arah selatan.
Mengetahui kalau gerak geriknya diketahui, pelaku lantas melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran dengan kepolisian di pemukiman warga. Setelah ditangkap, pelaku mengaku bahwa paket yang diambil itu atas permintaan dari MD alias Eza yang sementara berada di Lapas Kelas IIA Ternate.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Narkoba mengatakan, pada Rabu 6 November 2024 pihaknya akan melakukan tahap satu, karena saat ini hasil uji laboratorium forensik yang dikirim ke Sulawesi Utara itu sudah dikantongi.
“Jadi kita akan lakukan tahap satu kepada tersangka DN alias Deni ke Kejari Ternate. Dari perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.” Tandasnya.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi