Membaca Realitas
728×90 Ads

Diduga Aniaya Istri Hingga Gigi Patah, Oknum Polisi di Halut Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Kalesang – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko diminta tindak tegas oknum anggota yang bertugas di Polres Halmahera Utara dengan inisial RZE alias Ronal yang diduga menganiaya isterinya dengan inisial WAS alias Wulan. Dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi di Halmahera Utara pada Kamis 19 September 2024.

Oknum polisi berpangkat Brigpol itu diduga menganiaya istrinya hingga mengalami patah gigi dan lebam pada sekujur tubuh. Atas perbuatan itu, Wulan yang merasa dirugikan lantas membuat laporan polisi secara resmi di Polres Halmahera Utara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor polisi:STPL/274/IX/SPKT/2024, tertanggal 22 September 2024 lalu.

Wulan saat dikonfirmasi mengatakan, KDRT yang dilakukan suaminya itu terjadi di Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. “Jadi saat itu saya dicekik. Setelah itu di buang ke aspal, lalu diseret kurang lebih lima meter.” Katanya, Selasa (5/11/2024).

Suaminya yang tidak puas memukul dan menyeret, lanjut Wulan, kemudian mengambil ponselnya dan dibanting. Karena takut, Wulan mengaku langsung masuk ke dalam mobil, namun suaminya yang terlanjur naik pitam terus melakukan pemukulan menggunakan handphone hingga mengenai gigi bagian depan hingga patah.

“Dalam mobil saya dipukul dengan handphone, karena kuat gigi saya patah 2 dan 1 jatuh.” Ungkapnya. Dari kejadian brutal yang dilakukan oleh suaminya itu, Wulan mengaku, pada ke esokkan harinya ia lantas membuat laporan di Polres Halmahera Utara serta melakukan visum.

BACA JUGA: Nekat Curi Kotak Amal Masjid di Ternate, Pria Asal Taliabu Diringkus Polisi

“Setelah laporan dilakukan, tidak ada perkembangan yang disampaikan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara hingga saya kemabali mendatangi Polres untuk menanyakan perkembangan laporannya itu tepatnya pada 30 Oktober 2024.” Ungkapnya.

“Jadi saat di ruang PPA penyidik ngotot ke saya katanya saya dilapor balik. Tapi penyidik punya bahasa itu gartak saya. Saya rasa diintimidasi. Untuk itu saya minta pak Kapolda agar dapat mengevaluasi penyidik PPA Polres Halmahera Utara dan memberikan keadilan atas perbuatan terlapor. Tegasnya.

Sementara itu, Fahrid Galitan, penasehat hukum Wulan menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh terlapor sangat merugikan kliennya secara fisik maupun psikis. Apalagi perbuatan yang dilakukan itu sangat membabi-buta. “Sudah jelas ini pidana yang mengakibatkan klien kami menjadi korban, sehingga kita meminta Kapolda menindak tegas Brigpol Ronal dan penyidik PPA yang tidak kooperatif dalam menangani kasus ini.

Fahrid menambahkan, pihaknya berharap agar laporan dari klienya itu menjadi atensi oleh Kapolda agar laporan yang telah dibuat di Polres Halmahera Utara itu dapat ditarik dan ditangani oleh Polda Malut. “Hari ini kami datang ke Propam Polda Maluku Utara karena kami melihat laporan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jadi kami minta keadilan.” Tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Thoha Alhadar saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini terlapor sudah ditahan di Polres Halmahera Utara. “Jadi yang bersangkutan sudah ditahan. Saat ini kita masih melakukan penyidikan.” Pungkasnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi

728×90 Ads