Kalesang – Jakasa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan karyawan dari terdakwa Muhaimin Syarif sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (6/11/2024).
Selain Ruli Kurniawan sebagai mantan anak buah Muhaimin Syarif, JPU KPK juga menghadirkan dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Fachruddin Tukuboya dan Sekertaris Dinas Kesehatan (Dinkes), Muhammad Isa Tauda.
Ruli saat dihadirkan dalam sidang tersebut lantas membongkar peran mantan bosnya dalam mengurus puluhan surat rekomendasi blok tambang yang pernah dikerjanya atas perintah Muhaimin Syarif. Ruli menyebutkan bahwa, ia adalah mantan karyawan dari PT. Taliabu Godomaugena yang bergerak di bidang kayu dan kantornya berada di Jakarta.
“Jabatan saya sebagai staf teknis, terdakwa adalah komisaris saya. Saya mulai bekerja di akhir tahun 2020 sampai awal tahun 2022. Terdakwa merupakan komisaris sekaligus sebagai pemilik perusahan tersebut sejak mulai dari saya masuk.” Jawab Ruli kepada Jaksa KPK.
Ruli mengungkapkan, pada tahun 2022, dirinya sering diperintahkan oleh terdakwa Muhaimin Syarif untuk berangkat ke Kota Jakarta. Di sana, ia diperintahkan untuk membuat surat rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) puluhan blok tambang di Malut.
“Saya disuruh untuk membuat rekomendasi gubernur tentang WIUP yang di dalamnya sudah ada dokumen peta koordinat dan lainnya. Surat rekomendasi gubernur itu sudah ada filenya, saya hanya ketik dan print out. Saya buat itu karena atas perintah terdakwa Muhaimin.” Ucapnya.
Ruli mengaku, surat rekomendasi gubernur tentang WIUP itu diketik olehnya dengan jumlah yang begitu banyak. Meskipun begitu, dirinya hanya menyesuaikan nama perushaan, blok tambang dan titik koordinaat serta peta saja, namun tidak mengetahui kenapa disuruh untuk mengetik, padahal bukan sebagai ASN Pemprov Malut.
BACA JUGA: Pengadilan Negeri Ternate Gelar Sidang Praperadilan Kasus Bupati Halut
“Surat itu disesuaikan dengan rekomendasi. Jadi banyak rekomenadi WIUP pak, itu mulai dari tahun 2022 saya buat lalu print out, dan diserahkan untuk ditandatangani oleh gubernur AGK. Saya hanya buat dan cetak saja kemudian memberikan kepada terdakwa Muhaimin Syarif.” Ujarnya.
Ruli menyatakan, surta tersebut dibuat saat berada di rumah terdakwa di Jakarta. Sementara untuk nomor surat dan lain sebagainya diberikan oleh terdakwa kepadanya. Ruli lantas ditanya JPU KPK, apakah saksi ingat PT dan blok tambang apa saja yang pernah diketik surat rekomendasinya? Ruli menjawab kalau PT-nya ia lupa, tapi kalau blok ingat.
JPU kemudian membaca BAP terkait belasan blok tambang yang pernah diketik oleh Ruli, dan dibenarkan bahwa blok-blok tersebut pernah diketik olehnya. “Ada nama perusahaannya dalam surat rekomendasi itu. Namun saya lupa, kalau blok saya ingat, blok di Halmahera Selatan, blok di Halmahera Timur dan blok di Halmahera Tengah.” Sebutnya.
Ruli menambahkan bawa, dirinya tidak bekerja dalam mengurusi perusahaan kayu tersebut, tetapi mengetik puluhan surat rekomendasi WIUP yang diperintahkan oleh terdakwa. “Iya benar saya tidak berkja kayu tetapi ke Jakarta saya diperintahkan mengurus surat rekomendasi itu.” Tandasnya.
Berikut 12 blok tambang yang dibacakan oleh JPU KPK di antaranya, Blok Soagimalaha, Blok Subaim Dua, Blok Samarake, Blok Sosolat, Blok Taliabu Satu, Blok Taliabu Dua, Blok Loloda Utara, Blok Kawasi, Blok Evanum Halmahera, Blok Soligi, Blok Wailaku, Blok Bobo Dua, Blok Damuli Blok Fluk, Blok Maba Sanagji, Blok Buli, Blok Sakam, Blok Bololo, Blok Wasile, dan Blok Marimoi.
Adapun perusahaannya seperti, PT. Sejahtera Sentosa Abadi, PT. Molaginang, PT. Landamik, PT. Sowite Karya Utama, PT. Basma Halmahera Mineral, PT. MINeral Jaya Molagina, PT. Mineral Buana Nusantsra, PT. Mogena Trobos Maining, PT Wasile 1 PT Lipu Jaya Mineral Blok Soligi, PT Salwaku Mineral Abadi, PT. Kadie Lipuku Mandiri, PT. Citra Alam Mandiri, PT. Daan Citra, PT. Bukit Tambanh Raya.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi