Membaca Realitas

Pengadilan Negeri Ternate Gelar Sidang Praperadilan Kasus Bupati Halut

Kalesang – Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang perdana pengajuan praperadilan terkait kasus pembubaran massa aksi yang melibatkan Bupati Halmahera Utara, Frans Manerry, terhadap organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo yang mengunakan senjata tajam.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh korban dan didampingi penasehat hukumnya itu juga dihadiri Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Pada kesempatan tersebut, tim hukum korban menanyakan kepada penyidik terkait upaya penghentian kasus Bupati Frans Manerry sebagaimana tertuang dalam poin praperadilan.

Disampaikan juga bahwa, dalam peristiwa tersebut tidak hanya Rivaldo Djini yang menjadi korban, melainkan banyak orang, maka harus menjadi pertimbangan penyidik sebelum mengambil langkah menghentikan kasus ini. Bahkan, dugaan pengentian kasus tersebut, tim hukum korban belum menerima salinan surat resmi dari penyidik Ditreskrimum, sehingga kasus bupati ini diminta tetap dijalankan proses hukumnya.

Rupanya, sampai saat ini surat penghentian penyelidikan (SP3) kasus bupati ini belum dikeluarkan oleh penyidik Ditreskrimum. Hal itu terungkap setelah penyidik menjawab seluruh poin yang diajukan oleh pemohon yakni tim hukum korban, karena dalil dari pemohon dapat ditolak terkecuali dapat dibuktikan kebenarannya secara tegas oleh termohon dalam hal ini penyidik.

BACA JUGA: Diduga Aniaya Istri Hingga Gigi Patah, Oknum Polisi di Halut Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Setelah mendengar uraian singkat dari pemohon dan termohon, sidang yang dipimpin hakim tunggal yakni Irwan Soamole kemudian menutup sidang, dan akan dilanjutkan pada, Rabu 6 November 2024 dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.

“Sidang kita tutup dan akan dilanjutkan pada Rabu 6 November 2014 dengan agendan pembuktian sebelum akhirnya dilanjutkan kembali dengan kesimpulan dan putusan.” Singkatnya mengakhiri.

Terpisah, Arnold selaku tim hukum korban saat diwawancarai mengatakan, upaya hukum akan terus dilakukan. Saat ini pihaknya telah mendapatkan jawaban bahwa surat penghentian kasus (SP3) belum dikeluarkan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Itu artinya, kasus ini belum dihentikan.

“Kami tetap berpegang teguh pada bukti yang sudah kita kantongi. Jika benar bahwa kasus bupati ini belum dihentikan maka, kami minta untuk prosesnya tetap dilanjutkan sampai pada akhirnya dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.” Tegasnya.

BACA JUGA: Nekat Curi Kotak Amal Masjid di Ternate, Pria Asal Taliabu Diringkus Polisi

Arnold menambahkan, pihaknya meminta dengan tegas kepada Penyidik Ditreskrimum  Polda Maluku Utara agar setiap informasi perkembangan penanganan kasus ini sekiranya bisa disampaikan kepada mereka karena sudah menjadi hak mereka untuk memperoleh informasi dari perkembangan kasus tersebut.

“Kasus ini tidak akan selesai kalau keadilan tidak ditegakkan, jangan terkesan hukum tajam kebawa dan tumpul keatas. Korban lain juga butuh keadilan maka sepatutnya menjadi tanggungjawab bagi pihak penegakan hukum.” Tandasnya.

Untuk diketahui, Bupati Halmahera Utara, Frans Manerry dilapokan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara buntut dari kasus pembubaran massa aksi GMKI yang menggunakan senjata tajam saat menggelar unjuk rasa di depan Hotel Greend Land, Desa Gura, Kecamatan Tobelo pada Jumat 31 Mei tahun 2024.

Tingkah arogansi yang dilakukan oleh Bupati Frans Manerry itu lantas menjadi viral dimedia sosial karena terekam kamera handphone dari pelaku unjuk rasa. Dalam video tersebut, terlihat jelas Bupati Frans Manerry nekat membubarkan massa aksi menggunakan senjata tajam.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi