Kalesang – Terdakwa Imran Jakub mengaku saat dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara tanpa melalui proses uji kompetensi. Bahkan, untuk menduduki jabatan tersebut uang yang diberikan kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) bersumber dari hasil gadai rumah miliknya.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap AGK di Pengadilan Negeri Ternate. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo dan didampingi dua hakim anggota, Rabu (6/11/2024).
“Saya berikan uang kepada AGK itu bersumber dari gadai rumah saya.” Katanya. Dihadapan majelis hakim, Imran juga mengungkapkan, sebelumnya ia telah mendapat telepon dari AGK setelah Imam Mahdi yang saat itu menjabat sebagai Kadikbud Provinsi Maluku Utara meninggal dunia.
“AGK menelpon saya dan bilang kalau beliau sakit jadi perlu biaya untuk berobat dan juga membayarkan biaya hotel tempat menginap.” Ungkapnya. Permintaan uang itu lantas diberikan kepada Abdullah Al Amari senilai Rp120 juta, kemudian diteruskan ke ajudan AGK yakni Ramadhan Ibrahim.
“Berlanjut setelah saya pelantikan saya juga kirimkan uang ke AGK melalui Ridwan Arsan.” Akunya. Kata Imran, AGK juga pernah menyuruh dirinya untuk memperbaiki pendidikan di Provinsi Maluku Utara sewaktu berbicara dengan dirinya melalui telepon.
BACA JUGA: Anak Buah Bongkar Peran Muhaimin Syarif Terkait Belasan WIUP di Malut
“Setelah itu pak gub minta uang Rp50 juta, setelahnya pak Ridwan memerintahkan Faisal untuk mengambil uang ke saya dan dikirim ke AGK.” Ujarnya. Tak hanya itu, Imran juga menyatakan, pernah mengirimkan uang ke Ramadhan senilai Rp50 juta lagi sehingga total uang dikirim ke AGK adalah Rp350 juta. “Kalau seingat saya Rp350 juta.” Tuturnya.
Selain ke AGK, Imran mengatakan, pernah dipanggil oleh istri AGK dengan tujuan meminta uang senilai Rp50 juta untuk keperluan pembelian lahan. “Waktu itu, saya tidak bisa memberi karena tidak ada uang, saya tidak pernah menyampaikan keinginan saya untuk menjabat sebagai kepala Dinas.” Tandasnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa Imran Jakub, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate kemudian menutup sidang dan akan kembali dilanjutkan pada tanggal 20 November 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Terpisah, Grafik salah satu JPU saat diwawancarai terkait pemberian uang yang disebut terdakwa berbeda dengan dakwaan JPU mengatakan, pihaknya membuat dakwaan itu disertakan dengan jumlah uang berdasarkan keterangan para saksi yang sebelumnya diperiksa penyidik pada saat proses penyelidikan.
“Menjadi hak sepenuhnya terhadap terdakwa untuk memberikan keterangan berbeda terkait jumlah uang berdasarkan dakwaan yang dipegang oleh JPU KPK. Meskipun begitu, semuanya ada unsur pembuktian, kita membuat dakwaan itu berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa oleh penyidik.” Pungkasnya.
Untuk diketahui, terdakwa Imran Jakub didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memberikan uang senilai Rp1.145.000.000 atau Rp 1,145 miliar kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi