Kalesang – Proses penanganan perkara terkait terbakarnya speedboat Bela 72 yang terjadi di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara pada 12 Oktober 2024 beberapa bulan lalu itu akhirnya naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara saat diwawancarai sejumlah wartawan mengaku, kasus terbakarnya speedboat Bela 72 saat ini telah dinaikkan status ke tahap penyidikan setelah Polres Pulau Taliabu dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara ekstra melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan penanganan yang dilakukan Polres Pulau Taliabu dan Ditreskrimum Polda Maluku Utara, akhirnya dapat digelar untuk menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.” Kata Bambang Suharyono saat diwawancarai, Kamis (14/11/2024).
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Asry Effendi menambahkan, dari penyelidikan yang dilakukan telah ditemukan adanya peristiwa pidana. Sehingga tim penyidik dan pihak pengawas Polda Maluku Utara melakukan gelar perkara untuk dinaikkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal yang mengakibatkan orang meninggal dengan undang-undang pelayaran. Jadi dengan adanya peningkatan status kasus tersebut maka kami akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.” Ungkapnya.
Asry mengaku, jika sudah dilakukan pemeriksaan kembali para saksi tersebut maka, pihak oenyidim akan lakukan gelar perkara penetapan tersangka. “Pemanggilan saksi ulang ini untuk melengkapi bukti awal dalam tahap penyidikan. Sementara yang kita sangkakan adalah kelalaian dan pelayaran tanpa ijin.” Ucapnya.
Asry menambahkan, dalam proses penyelidikan tersebut pihaknya belum memanggil semua saksi. Namun ditahap penyidikan ini saksi-saksi itu akan dipanggil semua untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut. “Kami berharap kepada seluruh masyarakat Maluku Utara agar tidak berspekulasi dan memberikan kepercayaan kepada kami untuk menyelesaikan penyelidikan ini.” Pungkasnya.
Sekadar diketahui, sejauh ini sudah terdapat 38 saksi yang telah diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Taliabu. Meskipun begitu, masih terdapat 8 saksi lain yang juga merupakan korban dari kebakaran speedboat Bela 72 yang belum diperiksa, termasuk Sherly Tjoanda, selaku calon Gubernur Maluku Utara yang menggantikan mendiang sang suami Benny Laos.
8 saksi tersebut di antaranya, Sherly Tjoanda, Tata sekaku tim Benny Laos yang juga merupakan seorang dosen di Ternate, Vega selaku sesori Benny Laos, Since selaku juru masak Benny Laos, Nurjan selaku mantan Kepala PLN Ternate. Sementara tiga orang lainnya yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Gatot Soebroto adalah Pangeran Amir, Irsan dan Faisal.
Berikut 38 saksi yang telah diperiksa adalah, Irin, Rival Ibrahim, Rahmad Sudarsono, Ardi Muhammad, Sudarwis Sudjono, Irawan Sudarsono, Roby Maabuat, Darmawan Salawane, Kamarudin, Jurdin La Buade, Moh. Faisal Alhabsyi, Rusdi Andu, Karim A. Hasan, Ipda Edy Jain Nurhasa, Iptu Ahmad Kodja, Adam La Jaa, Bripka Jamil Ibrahim, Masut alias Utu, Usman Umasangdji, Hendra Theis.
Selanjutnya, Fadli Mandea, Asrarudin La Ane, Bakri Pombili, Susianto, Merliana, Sukarno Salim, Ignatius Aditi Praman, Muhammad Iqbal, Tora Jihre Charismata Iwisara, Abdurrahman Aider Azzam, Alimin Muhammad, Irfan B Daeng, Yosef Freinademetz, Brian Edward Halim, Dr. Rahwati Sakafi, Dr. Virginia lestari R, Nursan Kurung, dan Dr. Alfiana Rahman.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi