Membaca Realitas

Jemput Paket Ganja, Pria di Ternate Diringkus Polisi

Kalesang – Seorang pria asal Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, berinisial FA alias Angki (25) berhasil diringkus pihak kepolisian atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika pada Senin (18/11/2024).

Pelaku Angki diringkus langsung oleh anggota unit satu Sub Direktorat (Subdit) dua Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara saat sedang menjemput sebuah paket yang diduga berisi ganja di salah satu tempat jasa pengiriman di Kota Ternate.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu mengatakan, penangkapan terhadap Angki itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya paket yang masuk ke jasa pengiriman di Kota Ternate pada 18 November 2024.

“Dari informasi tersebut personel yang dipimpin langsung Aipda Roslan Hamid melakukan pemantauan sekitar lokasi jasa pengiriman kantor pos di Kelurahan Bastiong Ternate. Paket yang dijemput oleh pelaku itu diduga berisikan narkoba jenis ganja seberat 662 gram bakal diedarkan ke Kabupaten Halmahera Tengah.” Ucapnya.

Edy menambahkan, saat pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku Angki yang sedang mengambil dua sachet besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 662 gram itu juga langsung dilakukan interogasi sebagai upaya proses pendalaman.

“Saat anggota melakukan interogasi terhadap pelaku Angki, ia mengakui bahwa paket tersebut merupakan milik dari Aswin alias Ical, sehingga nama tersebut akan ditelusuri oleh Ditresnarkoba sebagai upaya dalam melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.”Katanya.

Edy mengaku, saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti narkoba jenis ganja tersebut di Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. Bahkan, pelaku juga sudah dilakukan tes urine dan hasil yang keluar dinyatakan positif, sehingga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kita sudah lakukan hasil tes urine terhadap pelaku, dan dari tes itu, pelaku Angki dinyatakan positif ganja. Saat ini pelaku sudah ditahan di Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.” Ungkapnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi