Membaca Realitas

Imran Jakub Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap AGK

Kalesang – Mantan Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan atas dugaan kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Imran Jakub dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana melawan hukum

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh salah satu JPU KPK, Andri Lesmana dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Imran Jakub di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (20/11/2024).

Andri Lesmana saat membaca tuntutan mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa Imran Yakub adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan untuk terdakwa adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Tuntutan tersebut berdasarkan ancaman pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Usai tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo yang didampingi dua hakim anggota memberi kesempatan kepada terdakwa Imran Yakub dan penasehat hukumnya untuk menanggapi tuntutan dari JPU tersebut.

“Ijin yang mulia majelis hakim, dengan adanya tuntutan JPU itu, selaku kuasa hukum Imran Jakub mengajukan pembelaan atau Pledoi.” Ucap S. Malan

Setelah itu Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pada 28 November 2024 dengan agenda pembacaan pledoi. “Pembacaan pledoi 28 November ya, biar di tanggal 5 Desember 2024 kita bisa putuskan.” Pungkasnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi