Bawaslu Malut Segera Selidiki Dugaan Pelanggaran Pj Sekda dalam Pilgub, Terkait Pesan Berantai
TERNATE (kalesang) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran terkait ajakan memilih salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur melalui pesan berantai di WhatsApp Group (WAG). Dugaan ini melibatkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Maluku Utara, Abubakar Abdullah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Malut, Sumitro Muhammadiyah, menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Senin (25/11/2024).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Terkait yang viral soal Pj Sekda, kami dari Bawaslu sudah mendapatkan bukti-bukti melalui media. Kami juga baru selesai rapat daring dengan Bawaslu RI. Mungkin sekitar pukul 16.00 WIT sore ini, semua pimpinan akan memplenokan dugaan pelanggaran tersebut. Untuk saat ini, informasi tersebut kami jadikan bahan awal untuk dilakukan penelusuran,” jelasnya.
Sumitro menambahkan, sesuai mekanisme penanganan pelanggaran, pihaknya akan mempelajari apakah dugaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
“Sebagai informasi awal, kami diberi waktu tujuh hari sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) untuk melakukan penelusuran. Apabila terbukti ada pelanggaran, maka kasus ini akan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Bawaslu Malut memastikan akan bekerja secara profesional dalam menangani dugaan pelanggaran ini guna menjaga integritas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Maluku Utara.
Penulis : Caca
Editor : Caca