Membaca Realitas
728×90 Ads

Diduga Selingkuh, Ketua Bawaslu Ternate Dipolisikan

Kalesang – Ketua Bawaslu Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, berinisial KS dilaporkan ke Polres Ternate terkait kasus dugaan tindak pidana perzinahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh istri sahnya berinisial JAR, Senin (30/11/24).

KS dilaporkan lantaran kedapatan oleh istrinya bersama bawahannya berinisial V di salah satu hotel di Ternate, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah pada Jumat 29 November 2024. Dimana, saat itu terlapor bersama V baru saja keluar dari hotel.

Peristiwa tersebut bermula ketika pada pukul 05:00 WIT, setelah salat subuh, pelapor sedang keluar jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan melewati hotel tersebut sehingga melihat mobil sang suami sedang terparkir di parkiran Hotel.

Untuk memastikan benar itu adalah mobil dinas milik sang suami, pelapor lalu pergi mengecek, dan benar saja, mobil dengan plat nomor polisi L 10**** itu adalah milik terlapor. Atas hal itu, pelapor lalu mencoba berkordinasi dengan reception terkait nama tamu yang melakukan chek in dan meminta melihat CCTV.

Sayangnya, reception berdalih bahwa pihak hotel tidak bisa memberikan identittas tamu chek in, nomor kamar dan CCTV tanpa ada surat dari kepolisian atau untuk kepentingan peneyelidikan. Karena tidak dapat informasi, pelapor kemudian menunggu di parkiran  Hotel dari pukul 05:00 hingga 13:30 WIT.

“Saat saya menunggu dari subuh sampai jam 1 siang itu, tiba-tiba saya melihat suami saya bersama perempuan berinisial V yang juga merupakan staaf di Bawaslu itu keluar dari lift menuju mobil, di situ saya langsung menghampiri mereka berdua.” Kata JAR kepada kalesang, Sabtu (7/12/2024).

Kata JAR, ia begitu histeris, menangis dan juga berteriak karena terlapor sempat memukulnya serta ingin merebut handphonenya yang digunakan untuk merekam kejadian itu, yang menyebabkan tangannya lebam. Sementara V sempat mengklarifikasi, bahwa dia baru kali ini bersama terlapor, sebelumnya bukan dia.

“Saya juga sering mendapat informasi jika mereka berdua sering melakukan perjalanan dinas ke luar daerah bersama. Atas kejadian itu, saya telah melaporkan ke Polres Ternate dengan laporan polisi nomor : B/1941/XII/RES.1.24./2024/Reskrim dan didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Marimoi, Lukman Harun.” Tandasnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi

728×90 Ads