KALESANG – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Muhaimin Syarif atas kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Provinsi Maluku Utara dianggap sangat profesional.
Pasalnya, JPU KPK tentu mempunyai alat bukti yang kuat sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan sehingga menuntut Muhaimin Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan bermasalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Kalau jaksa menuntut terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tentu mereka punya alat bukti. Keterlibatan terdakwa ini berkaitan dengan izin pertambangan, jadi inti masalah salah satunya dia. Kalau dilihat dari fakta persidangan saya berkeyakinan jaksa KPK sangat profesional.” Kata Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, Rabu (11/12/2024).
Hendra menyatakan, berdasarkan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan, orang yang turut serta melakukan.
“Semuanya kena itu.” Tegasnya.
Hendra menambahkan, tuntutan jaksa sudah sangat profesional dalam melakukan proses penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi.
“Tidak ada satu yang lolos. Semua terbukti. Jadi saya haqqul yakin Muhaimin Syarif juga akan terbukti” Tandasnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Muhaimin Syarif dalam sidang agenda tuntutan pada 3 Desember 2024, JPU KPK menyatakan terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dituntut hukuman 4 tahun penjara dan dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider pidana pengganti 5 bulan.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi