KALESANG – Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara Abubakar Abdullah memberikan arahan dalam rapat koordinasi High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Provinsi Maluku Utara tahun 2024.
Abubakar dalam ahannya menyampaikan, rapat dengan tema ‘Memperkuat Sinergi Menjaga dalam Ketahanan Pangan dan Mendorong Digitalisasi Keuangan Daerah’ ini menekankan pentingnya peran pemerintah daerah.
Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar berupaya untuk menghadapi tantangan inflasi sehingga bisa memberikan efek baik terhadap masyarakat. Terutama menjelang natal dan tahun baru, dan cuaca buruk yang dapat memengaruhi kestabilan pangan.
“Harus ada intervensi pemerintah untuk mengendalikan inflasi di daerah. Jika inflasi dapat dikendalikan, itu berarti kita memberikan jaminan kepada masyarakat, termasuk akses yang lebih mudah terhadap kebutuhan pokok.” Kata Abubakar, Selasa (10/12/2024).
Abubakar menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal evaluasi terhadap pejabat daerah yang gagal mengendalikan inflasi menurutnya, indikator inflasi utama mencakup seluruh kebutuhan masyarakat, sehingga pemerintah daerah harus benar-benar hadir untuk memberikan solusi konkrit.
Abubakar menambahkan, pentingnya sinergi dalam mendorong literasi dan edukasi digital, baik di kalangan kompetensi maupun masyarakat. Pengendalian inflasi harus dilakukan secara serius, termasuk dengan menggerakkan masyarakat untuk memanfaatkan teknologi digital secara kolektif dan massif.
Terpisah, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara, Dwi Putra Indrawan merinci inflasi per November 2024. Menurutnya, tingkat inflasi di Maluku Utara pada November 2024 mencapai 0,43 persen (mtm), 1,19 persen (ytd), dan 2,78 persen (yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.
Dwi menyarankan agar pemerintah daerah segera menyusun road map dan rencana aksi program TP2DD untuk tahun 2025 yang akan dimulai pada Januari mendatang. Ia juga menekankan pentingnya literasi digital bagi masyarakat, publikasi peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penggunaan KKPD, serta kampanye insentif untuk mendorong transaksi digital.
“Dengan langkah-langkah ini, inflasi yang diharapkan dapat dikendalikan dan masyarakat semakin paham serta nyaman menggunakan layanan keuangan digital.” Tandasnya.
Reporter: Djuanda
Editor: Wendi