Membaca Realitas
728×90 Ads

Penanganan Kasus Narkoba Jaringan Lapas Ternate Dinilai Jalan di Tempat

KALESANG – Penanganan kasus peredaran narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Provinsi Maluku Utara yang ditangani oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate mulai mendapat perhatian publik.

Pasalnya, jaringan narkotika yang dikontrol oleh narapidana di Lapas Ternate itu sudah berungkali berhasil diungkap, akan tetapi sampai sejauh ini publik masih bertanya-tanya soal kepastian hukumnya, sehingga ini menjadi tanggung jawab penting dari pihak kepolisian.

Mahri Hasan, praktisi hukum Maluku Utara mengatakan, jika dilihat dari waktu penangkapan dan progress penanganan kasus tersebut bisa dibilang bahwa progresnya jalan ditempat.

“Kasus ini harus menjadi atensi serius dari Satresnarkoba Polres Ternate. Penagangannya harus dilkukan dengan serius, sehingga menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku lainnya.” Ucapnya, Selasa (17/12/2024).

Kata Mahri, selain sudah menjadi wewenangnya, upaya dari Satresnarkoba dalam membongkar dan memutus jaringan narkotika itu tentu akan menjadi upaya nyata karena mampu menekan jumlah pengedar ataupun pemakai narkotika itu sendiri.

Tantangan nyata saat ini bukan hanya pada upaya memberantas pengedar dan pemakai narkotika, tetapi tantangan itu ada pada sikap profesionalisme aparat penegak hukum dalam hal ini Satresnarkoba Polres Ternate.

“Kepercayaan publik akan ada jika proses hukum berjalan optimal, salah satunya adalah struktur yang berada di aparat penegak hukum itu sendiri dalam hal ini Satresnarkoba Polres Ternate.” Pungkasnya.

Terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman ketika dikonfirmasi Kalesang melalui pesan WhatsApp belum juga merespon hingga berita ini dipublikasikan.

Sekadar informasi, Satresnarkoba Polres Ternate berhasil meringkus salah satu karyawan jasa pengiriman di Ternate, berinisial SR alias Gandi (29) gegara mencoba meloloskan narkoba jenis ganja seberat 1,7 kilogram.

Narkotika tersebut dikirim dari Jakarta ke Ternate yang diduga kuat milik seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Ternate atas nama Papin. Itu diketahui setelah anggota melakukan interogasi terhadap pelaku.

Dimana, pelaku dijanjikan oleh Papin dengan upah sebesar Rp3 juta apabila berhasil meloloskan barang terlarang tersebut. Diketahui juga bahwa, Gandi sudah tiga kali pernah meloloskan paket narkotika milik Papin.

Reporter: Djuanda

Editor: Wendi

728×90 Ads