Membaca Realitas
728×90 Ads

Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Musnahkan Ganja dan Sabu

KALESANG – Sejumlah barang bukti berupa narkotika dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) sepanjang Tahun 2024. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Ditresnarkoba, Selasa (31/12/2024).

“Sepenjang tahun 2024 kami berhasil ungkap 18,1 kilo gram ganja, 227,75 gram sabu, 4,35 gram tembakau sintesis dan 500 butir ramadol. Sementara untuk Miras berbagai jenis sebanyak 404 botol.” Kata Dir Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo.

Dari jumlah barang bukti tersebut, lanjut Edy, terdapat 123 perkara, dan 145 tersangka dari 44 orang pengedar dan 101 sebagai pemakai. Semuanya didominasi oleh laki-laki sebanyak 151 orang dan perempuan 4 orang.

“Pengungkapan ini atas kerja keras anggota Ditresnarkoba dan jajaran Polres di 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara. Kemudian terdapat 31 perkara diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ), dan 30 perkara lainnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate.” Ucapnya.

Edy menegaskan, pemusnahan ini menjadi pembelajaran buat semua masyarakat Maluku Utara, karena telah menjadi pembuktian nyata bahwa Polda Maluku Utara tetap serius dalam menangani pemberantasan narkotika di Provinsi Maluku Utara.

“Kami berharap seluruh masyarakat Maluku Utara agar sama-sama mengawasi dan melakukan pemberantasan narkotika, karena pemberantasan narkotika tentu kita sangat membutuhkan kerja sama yang maksimal dari seluruh masyarakat.” Pungkasnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi

728×90 Ads