KALESANG – Polres Ternate musnahkan ribuan minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus, Selasa (31/12/2024). Miras yang dikemas dalam kantong plastik, botol hingga jerigen berukuran besar itu diamankan sepanjang tahun 2024.
Pemusnahan secara simbolis tersebut dilaksanakan dihalaman kantor Polres Ternate yang dipimpin oleh Wakapolres, Kompol. Riki Arinanda didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres.
Wakapolres Ternate, Kompol Riki Arinanda saat melakukan pemusnahan menyatakan, barang bukti Miras yang dilakukan ini merupakan hasil sitaan dari Polres maupun Polsek jajaran termasuk 1.000 botol hasil sitaan dari Kodim 1501 Ternate.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan ini merupakan hasil sitaan dari luar Kota Ternate yang dipasok menggunakan transportasi laut dengan berbagai modus, seperti dari Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, dan Halmahera.
“Modus yang paling sering dipakai adalah mencampurkan barang bukti dengan sayur hingga air kemasan di atas kapal yang masuk ke Ternate untuk mengelabui anggota yang akan melakukan razia pada kapal yang masuk ke pelabuhan.” Ujarnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Ternate ini juga mengakui, selain mengamankan ribuan liter Miras, anggota juga berhasil mengamankan 9 pelaku atau pemilik barang haram tersebut. Bahkan saat ini sudah diproses terhadap yang bersangkutan.
“Jumlah total barang bukti yang disita dan dilakukan pemusnahan di akhir tahun ini mencapai 8.000 liter cap tikus termasuk dengan puluhan botol maupun kaleng minuman bermerek lainnya, sementara total kerugian mencapai Rp90 juta.” Tandasnya.
Reporter: Djuanda
Editor: Wendi